Surabaya (beritajatim.com) – Korban pencabulan oknum polisi di Surabaya mengalami trauma berat. Hal ini lantaran korban sudah dicabuli oleh K (53) ayah tirinya sendiri selama 4 tahun sejak duduk di kelas 6 SD. Diketahui, pelaku K (53) adalah anggota aktif Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
NH (55) nenek korban menjelaskan bahwa sebelum keluarga tahu adanya kasus pencabulan ini, gadis yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP itu kerap tidak mau pulang ke rumahnya. Ia lebih sering menghabiskan waktu nongkrong bersama teman-temannya sambil menenggak miras.
“Iya trauma. Kalau masalah tidak mau sekolah si engga. Tapi dia terus menerus minum miras dan jarang di rumah,” kata NH, Sabtu (20/04/2024) malam.
Trauma berat yang dirasakan oleh korban akhirnya membludak ketika pada bulan Maret 2024 kemarin. Korban yang tidak kunjung pulang lalu dicari oleh ibunya. Ibunya lantas mendapati anak gadisnya sedang nongkrong di Pegirian bersama teman-temannya sambil menenggak miras. Mengetahui hal itu, ibu kandung korban marah besar.
Korban lantas diseret ke rumahnya di Krembangan. Karena sudah tidak betah dimarahi, korban lantas meluapkan emosi dan menceritakan apa yang dialami sejak duduk di bangku SD. Korban mengakui bahwa ia jarang pulang karena takut dengan ayah tirinya K (53) yang juga anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya.
“Oleh ibunya lantas diajak ke rumah saya di Pabean Cantikan. Disitu cucu saya bercerita bahwa sejak kelas 6 SD hampir setiap hari dicabuli hingga penetrasi alat kelamin,” imbuh NH.
Pelaku K (53) kerap melakukan pencabulan di waktu malam hari. Saat ibunya sedang terlelap tidur. Aksi pencabulan itu dilakukan di kamar hingga di kamar mandi. Untuk membungkam korban agar tidak bercerita, anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya itu melakukan intimidasi kepada korban serta memberikan rayuan untuk membelikan barang kesukaan gadis kelas 3 SMP itu.
“Sekarang anaknya seperti linglung. Perlu pendampingan psikologi. Sekarang korban tinggal di rumah saya agar tidak trauma kalau kembali ke rumahnya di Krembangan itu,” tutur NH.
Sementara itu kerabat NH yang juga masih keluarga dengan korban meminta agar polisi bisa memproses pelaku K (53) dengan seadil-adilnya. Ia juga meminta kepada Propam Polrestabes Surabaya melakukan pemecatan kepada K (53) dari instansi kepolisian.
“Biar tahu rasanya dia dipenjara. Biarin. Kita orang gak punya jangan dilecehkan. Saya gak Terima. Aku minta tolong usut dia sampai selesai,” kata SA dengan wajah memerah.
Diketahui, Polisi di Surabaya berinisial K (53) anggota Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya tega mencabuli anak tirinya selama 4 tahun sejak kelas 6 SD sampai 3 SMP. Aksi bejat anggota kepolisian itu terendus oleh kakek korban pada akhir bulan Maret 2024 kemarin. (ang/kun)






