Jakarta (britajatim.com) – Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing menimbulkan gelombang protes dari berbagai pihak. Salah satu pasal dalam aturan ini mengatur penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kebijakan ini dinilai tumpang tindih dengan peraturan yang telah ada dan dinilai berpotensi mengganggu prinsip kebebasan pers.
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal Mi, menyatakan keberatan atas kewenangan kepolisian yang dianggap melampaui batas. Menurutnya, pengawasan terhadap warga negara asing, termasuk jurnalis, secara prinsip berada di bawah otoritas Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Di dunia manapun, orang asing kewenangannya imigrasi. Jurnalisnya di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital, Red), sedangkan Ditjen Imigrasi terkait status jurnalis tersebut sebagai warga asing. Jadi, tidak ada urusannya dengan kepolisian,” kata politisi yang akrab disapa Daeng Ical ini pada Sabtu (5/4/2025).
Daeng Ical juga mengingatkan pentingnya menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selama ini menjadi acuan utama dalam menjamin kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menilai, Perpol 3/2025 justru menimbulkan kecurigaan publik atas kemungkinan upaya pembatasan gerak media asing dalam memberitakan dinamika sosial-politik di Indonesia.
“Apa karena kepolisian takut kebobrokan terekspos ke luar negeri, karena kerap berhadapan dengan rakyat saat demonstrasi,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya berisiko mencederai demokrasi, tapi juga membuka peluang terjadinya pemborosan anggaran negara.
“Sudah ada tim khusus pengawasan orang asing di Ditjen Imigrasi, kenapa ini masih ada niat menyerap APBN dengan ikut-ikutan bikin tim baru yang tumpang tindih? Saya minta agar segera direvisi,” Daeng Ical menambahkan.
Ia juga menekankan pentingnya kepolisian untuk tetap fokus pada pengamanan dan pemantauan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas), ketimbang masuk ke ranah kewenangan institusi lain. Terlebih, banyak konten jurnalistik yang memang perlu ditangani melalui regulasi yang sesuai, seperti UU Pers, UU Penyiaran, maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lebih jauh, Daeng Ical menggarisbawahi urgensi reformulasi regulasi di sektor komunikasi dan informasi. Ia mengusulkan agar ketiga undang-undang tersebut dijadikan satu payung hukum.
“Terkait revisi ini memang kami mendorong agar ketiga aturan serumpun tersebut, yaitu UU Pers, UU ITE, dan UU Penyiaran dijadikan satu payung hukum dengan konsep omnibus law agar ke depannya berbagai persoalan terkait komunikasi dan informasi publik merujuk pada satu undang-undang yang sama,” ujarnya.
Pernyataan Daeng Ical menambah daftar panjang kritik terhadap langkah institusi kepolisian yang dinilai belum selaras dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi di era digital. Desakan revisi terhadap Perpol 3/2025 pun kian menguat di tengah harapan agar regulasi yang dilahirkan negara benar-benar berpihak pada perlindungan hak-hak publik dan tidak menjadi alat pembatas kebebasan sipil. [suf]






