Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo mencokok mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial MR (38), yang ditengarai memakai narkoba jenis sabu-sabu. MR merupakan warga Dusun Tirta, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti (BB) dua telepon genggam dan satu buah korek api modifikasi berwarna kuning.
Kapolres Probolinggo AKBP Tengku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan MR merupakan pengembangan kasus narkoba sebelumnya. “Sebelumnya, ada laporan yang masuk dari masyarakat. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan. MR memang benar, salah satu mantan anggota dewan. Dia pernah menjabat selama dua periode,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di halaman Polres Probolinggo, Jumat (2/9/2022).
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sabu”]
Arsya menjelaskan, pihaknya mengamankan MR sekitar pukul 12.00 siang di dalam lapak penjual burung di jalan Raya Paiton, atau tepatnya Desa Jabung Sisir. “Saat diinterogasi petugas, MR mengakui bahwa dirinya selesai mengkonsumsi sabu bersama teman-temannya,” terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka sudah kami tahan,” pungkas AKBP Tengku Arsya Khadafi. [tr/suf]






