Jember (beritajatim.com) – Joko Santoso tak lagi menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia dikembalikan ke jabatan sebelum 3 Januari 2018, yakni Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Jember.
Acara pengembalian jabatan ini dilakukan di Aula Abdul Hadi Kantor Pemerintah Kabupaten Jember oleh Pelaksana Tugas Bupati Abdul Muqiet Arief, Jumat (27/11/2020). Selain Joko, ada dua pejabat lingkungan inspektorat lagi yang dikembalikan jabatannya.
Mereka adalah Tombak Pramudya Rosa yang dikembalikan dari Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Jember, dan Indah Dwi Budi Artini yang dikembalikan dari Inspektur Wilayah I ke jabatan Pengawas Pemerintahan Madya pada Inspektorat Jember.
Pengembalian jabatan ini kelanjutan dari pengembalian jabatan yang sudah dilakukan dua pekan sebelumnya. “Sebetulnya ketika kita mengacu pada Riksus (Pemeriksaan Khusus) di mana semua pejabat yang masuk dalam riksus itu harus kembali pada KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) 2016, itu termasuk juga inspektorat,” kata Muqiet kepada wartawan.
“Hanya saja untuk jajaran inspektorat ini perlakuan khusus, harus mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Timur, dan itu sudah kami dapatkan dua tiga hari lalu,” kata Muqiet.
Perlakuan khusus juga terjadi pada pengembalian jabatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember. “Itu harus mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat,” kata Muqiet.
Dengan dikembalikannya Joko ke jabatan lama, posisi Kepala Inspektorat Jember pun kosong. “Mungkin dalam waktu dekat akan kami isi dengan pelaksana tugas (Plt) dulu. Kalau Plt tidak (perlu izin gubernur),” kata Muqiet.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ksotk”]
Muqiet ini mengatakan, pengembalian jabatan ini adalah langkah pertama sesuai rekomendasi Mendagri. Ada tiga rekomendasi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 11 November 2019, yang kemudian diteguhkan surat gubernur tertanggal 10 Desember 2019.
1. Mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan dan satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan, serta satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali dalam pejabat yang dilakukan demisioner.
Selanjutnya para pejabat yang dilakukan pengangkatan dalam jabatan segera dikembalikan pada posisi jabatan sebelum ditetapkannya keputusan bupati pada 3 Januari 2018. Selain itu, perencanaan mutasi untuk penataan dan pengisian jabatan dilakukan dengan memfungsikan tim penilai kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
2. Mencabut 30 peraturan bupati tentang KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali peraturan bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.
3. Menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019, hal peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jatim.
“Setelah itu kemudian, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kami harus menginisiasi bagaimana membuat (peraturan bupati) KSOTK untuk tahun 2020. Dan ini kami sudah melangkah. Menurut KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Irjen (Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri), yang kami lakukan sudah 80 persen,” kata Muqiet.
Pembuatan KSOTK 2020 sudah mendapat surat pengantar dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk diajukan ke Kemendagri. “Jadi hari-hari ini kami sedang menunggu KSOTK-nya. Setelah KSOTK selesai, kami mengajukan lagi untuk pengisiannya. Setelah pengisian, baru rangkaian kemarin yang penuh dengan hiruk-pikuk ini akan selesai. Saya minta doa supaya happy ending,” kata Muqiet. [wir/ted]






