Jember (beritajatim.com) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berharap 50 anggota DPRD Kabupaten Jember berpartisipasi dalam pendanaan para atlet yang berkompetisi dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur IX, di Malang Raya, Juni-Juli 2025.
“Kami berharap mungkin dari anggota dewan bisa pegang satu cabang olahraga. Jadi bapak asuh Ada 50 dewan. Ini bisa satu cabor dipegang satu anggota Dewan,” kata Sekretaris Umum KONI Jember Hasyim Arief, dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Jember, Selasa (6/5/2025).
Keberadaan anggota DPRD jember sebagai bapak asuh setidaknya meringankan beban biaya cabor. “Minimal tunjangan-tunjangan (anggota Dewan) bisa dilimpahkan ke teman-teman cabor,” kata Hasyim.
Partisipasi Dewan dibutuhkan, karena dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember hanya dialokasikan dana Rp 2,9 miliar untuk memberangkatkan 252 orang anggota kontingen ke Porprov Jatim.
APBD Jember hanya menanggung biaya akomodasi, penginapan, transportasi, dan uang saku Rp 100 ribu per hari untuk setiap atlet maksimal selama sepuluh hari. “Itu pun Rp 100 ribu diterimanya setelah pulang dari Malang. Setelah bertanding baru kami terima,” kaya Hasyim.
Konsep ‘bapak asuh’ ditawarkan KONI kepada DPRD Jember ini meniru Porprov 2022. Saat itu, masing-masing organisasi perangkat daerah menjadi ‘bapak asuh’ untuk satu cabang olahraga. Mereka membantu pembiayaan insidental masing-masing cabor.
Fungsi ‘bapak asuh’ semakin dibutuhkan, karena masih ada cabor yang memberangkatkan atlet secara mandiri karena tidak mendapat kuota pembiayaan dari APBD Jember. Tanpa ‘bapak asuh’ yang membantu pembiayaan, Hasyim menyebut, konsentrasi pengurus cabor bisa terpecah belah dan ini mempengaruhi hasil di lapangan.
Dibandingkan uang saku atlet yang dikeluarkan kota lain, Jember tertinggal jauh. “Di kota lain, nominalnya mengikuti SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), Rp 410 ribu per hari,” kata Hasyim.
Keinginan Hasyim ini disambut baik Achmad Dhafit Syah, anggota Komisi D dari Partai Keadilan Sejahtera. “Mungkin sebagai solusi, minimal masing-masing anggota Komisi D bisa menempatkan Pokir (dana Pokok Pikiran) untuk masing-masing cabor,” katanya.
Pokir atau Pokok Pikiran, adalah usulan atau aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh anggota DPRD untuk pembangunan daerah, seperti program-program atau kegiatan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Dhafir, regulasi memberikan ruang bagi anggota Dewan untuk mengalokasikan dana pokir untuk kepentingan cabor. “Nanti tinggal nanti kita atur seperti apa. Tentunya masukan juga dari KONI soal cabor mana saja yang layak kami support melalui dana pokir,” katanya. [wir]






