Malang (beritajatim.com) – Pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) Malang yang menaungi SMK Turen (STM Turen) mendesak Polda Jatim segera menahan Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) Mulyono. Penahanan dianggap untuk mengakhiri konflik yang terjadi sejak 2009 ini.
Mulyono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat yayasan tandingan, berdasar pada keterangan palsu yang dituangkan dalam akta otentik melalui notaris. Sehingga dia dilaporkan ke Diitreskrimum Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP.
Kuasa hukum YPTT, Sumardan mengatakan, sejak 2014 memang sekolah ini dikelola oleh YPTWT. Namun, pihak YPTT di bawah pengurus baru dengan Ketua Yayasan Hadi Suwarno Putro melaporkan Mulyono karena membuat yayasan tandingan dan akta palsu. Pelaporan dilakukan pada 22 Agustus 2024 lalu.
“Melapor pidana pasal 263 dan 266 KUHP ke Polda Jatim, yang dilaporkan Mulyono dan kawan-kawan bukan guru. Proses sampai saat ini dari Polda sudah ditetapkan tersangka Mulyono. Hari ini kami mengirim surat resmi agar proses ditetapkan sesuai ketentuan hukum,” kata Sumardan, Selasa, (6/1/2026).
Konflik ini sempat viral di media sosial dimana terjadi perebutan pengelolaan sekolah antara pihak YPTT dan YPTWT. Namun, karena Mulyono sudah ditetapkan sebagai tersangka maka YPTT selaku yayasan yang telah merintis sekolah sejak tahun 1972 merasa berhak kembali mengelola STM Turen dan SMP Bhakti Turen.
“Hari ini kirim surat resmi ke Kapolda bukan hanya memproses Mulyono saja tapi juga yang lain. Kami minta Mulyono ditahan saja karena kalau tidak ditahan dampaknya besar. Lahirnya ijazah anak-anak didasarkan pada akta yang palsu tentu berdampak pada hukum dikemudian hari,” ujar Sumardan.
YPTT mengklaim upaya mengelola kembali sekolah demi memastikan lembaga pendidikan ini tetap aktif dalam proses belajar mengajar. Apalagi penyidik Polda Jatim telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025 yang dikeluarkan Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim. (luc/but)






