Tuban (beritajatim.com) – Mediasi ketiga yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban mengenai konflik pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (T.I.T.D) Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong (KSB TLK) kembali menemui jalan buntu.
Mediasi yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Tuban ini melibatkan dua tokoh besar dari Surabaya yang sebelumnya tidak hadir dalam mediasi pertama dan kedua.
Soedomo Mergonoto, yang merupakan penggugat, dan Alim Sugiantoro, mantan Ketua Penilik Klenteng, hadir dalam mediasi ini bersama Go Tjong Ping, selaku tergugat. Kehadiran kedua tokoh besar tersebut menambah intensitas perdebatan mengenai permasalahan pengelolaan KSB TLK yang telah berlangsung cukup lama.
Mediasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Diskusi dalam mediasi ini meliputi berbagai topik penting, mulai dari kronologi konflik, pemilihan Go Tjong Ping sebagai pengurus, peran yayasan, hingga permasalahan administrasi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pemecatan karyawan di Klenteng.
Meskipun sejumlah solusi telah diajukan oleh berbagai pihak, mediasi kali ini kembali tidak membuahkan hasil yang signifikan.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, yang memimpin mediasi, menyatakan bahwa meskipun belum ada keputusan final, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawal penyelesaian konflik ini. “Kami meminta waktu bagaimana penyelesaian ini. Yang jelas kami akan tetap mengawal dan membantu menyelesaikan konflik tersebut,” ujar Fahmi Fikroni setelah mediasi.
Alim Sugiantoro, mantan Ketua Penilik Klenteng, memberikan tanggapan positif terhadap proses mediasi ini. Ia menilai bahwa proses ini sudah cukup adil, mengingat peran Ketua Komisi II sebagai penengah yang ingin menyatukan kembali pihak-pihak yang berselisih.
“Kami ingin jika kembali ke Tuban ya dengan cara yang santun, Soedomo juga sudah ditanyai dan dia akan mengembalikan, tapi aset masuk ke yayasan dulu, masalahnya itu saja, tinggal kesadaran masing-masing,” terang Alim Sugiantoro.
Di sisi lain, Go Tjong Ping menilai mediasi kali ini cukup positif, karena kedua tokoh dari Surabaya, Soedomo dan Alim, sudah hadir, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi masing-masing pihak.
Menurut Go Tjong Ping, pemilihan dirinya pada 8 Juni 2025 sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan dan diterima oleh umat yang hadir pada pemilihan tersebut. “Jadi sesuai AD/ART pasal 3 ayat 1, pasal 10 ayat 4, disitu tertulis kekuasaan tertinggi yakni pada umat,” ujarnya.
Mengenai saran dari Gunawan Putra Wirawan, Ketua Umum Domisioner, yang mengusulkan pemilihan ulang, Go Tjong Ping menegaskan bahwa dalam AD/ART sudah jelas bahwa pemilihannya sah. “Tidak usah lama-lama nunggu saya 3 tahun, adakan lagi, istilahnya bisa disebut Musyawarah Luar Biasa, itu boleh. Tapi saya sah dulu, itu harapan kami,” tutup Go Tjong Ping.
Mediasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk mencapai solusi, perbedaan pandangan antar pihak yang terlibat dalam konflik pengelolaan Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban masih sangat kompleks.
Waktu dan kesadaran bersama menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik ini. Sampai saat ini, belum ada kesepakatan final mengenai langkah selanjutnya. [dya/suf]






