Mojokerto (beritajatim.com) – Persoalan Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan-Perawat Nasional Indonesia (YKWP PPNI) Kabupaten Mojokerto dipicu konflik kepengurusan. Ketidakpuasan hasil Musyawarah Daerah (Musda) pada Februari tahun 2022 lalu menjadi awal muasal persoalan.
Hingga sekelompok pria berpakaian preman menerobos gerbang kampus pada, Rabu (12/6/2024) pekan lalu. Hasil Musda Organisasi Masyarakat (Ormas) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tersebut membuat kubu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi, S.kep, ST, MMkes tidak puas.
Ketua Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKP-PNI) Kabupaten Mojokerto, Edi Gandiriyanto menjelaskan, perhitungan suara Musda DPD PPNI Kabupaten Mojokerto tahun 2022 lalu sampai tiga kali. “Hingga akhirnya saya terpilih,” ungkapnya, Selasa (18/6/2024).
Kepengurusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 2022-2027 dilantik tanggal 26 Februari 2022. Menurutnya, seharusnya anggota DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang lama tidak memiliki legal standing untuk merubah Anggaran Dasar (AD). Di AHU pada 1 Maret 2022 pengacara Jember berubah Anggaran Dasar dimana pengurus lama dapat dipilih kembali.
“Sebagai tradisi YKP-PNI dimana pergantian Musda juga dilakukan pergantian pengurus yayasan. UBS Mojokerto ini adalah yayasan, bukan milik perseorangan. Ini adalah milik DPD PPNI Kabupaten Mojokerto. Tanggal 10 Maret 2022 dengan nomor AHU-AHA0106008307 berisikan SK kepengurusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tersebut menurutnya, sah dan resmi menjadi kekuatan hukum yang bersifat tetap sehingga kepengurusan lama tidak memiliki legal standing. Konflik berlarut-larut hingga akhirnya dilakukan mediasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
“Jadi mereka (kubu Hartadi, red) menggugat kami untuk menggugurkan SK ini. Dimana isi gugatan selama ini hanya berisi SK perubahan anggaran dasar saja bukan SK pengurus. Mediasi di LLDIKTI akhirnya menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UBS Mojokerto kepada dr. Ivan Rovian pada 8 Juli 2022 lalu,” tuturnya.
Ia kemudian meminta audiensi kembali dengan LLDIKTI sehingga diputuskan bahwa UBS Mojokerto dikelola oleh YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027. Kubu Hartadi mengajukan berbagai upaya hukum mulai dari Pengadilan Negeri (PN), pengajuan banding di Pengadilan Tinggi (PT) bahkan hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Upaya itu dilakukan untuk menggugurkan SK Kemenkumham tersebut. Namun alhasil seluruh gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Alhasil seluruh proses pengadilan semuanya menolak untuk menggugurkan SK Kemenkumham ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Civitas Akademika Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto menanggapi terkait video viral terkait sekelompok pria berpakaian preman menerobos gerbang kampus pada, Rabu (12/6/2024) pekan lalu. Ada dua laporan polisi yang dilayangkan pihak kampus terkait kejadian tersebut. [tin/ian]
![Konflik Kepengurusan Jadi Asal Muasal Persoalan di YKWP PNI Kabupaten Mojokerto Konferensi pers keluarga besar Civitas Akademika UBS PPNI Mojokerto, Selasa (18/6/2024). [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/06/VideoCapture_20240618-213336_5vY5P6UA0p-1024x576.jpeg)






