Jakarta (beritajatim.com) – Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 menunjukkan kondisi kemerdekaan pers di Indonesia masih memerlukan langkah-langkah perbaikan dalam berbagai aspek. Meskipun berada dalam kategori “Cukup Bebas”, nilai IKP Indonesia berada di ambang batas bawah pada rentang nilai kategori tersebut, yakni sekitar 70.
“Masih terdapat berbagai isu yang berkaitan dengan kemerdekaan pers, baik dalam arti ‘kebebasan dari’ seperti intervensi, kekerasan, kriminalisasi, maupun dalam arti ‘kebebasan untuk’ seperti etika pers, akses informasi bagi kelompok rentan, dan perlindungan penyandang disabilitas,” ujar Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, Kamis (31/8/2023).
Survei IKP yang diselenggarakan oleh Dewan Pers sejak 2016 bertujuan untuk mengukur status kemerdekaan pers di Indonesia. Atmaji Sapto Anggoro menginformasikan bahwa selama lima tahun berturut-turut, nilai IKP nasional cenderung meningkat.
Mulai dari hasil survei IKP 2018 yang mencapai 69, termasuk dalam kategori “Agak Bebas”. Nilai tersebut kemudian meningkat ke kategori “Cukup Bebas” pada tahun 2019 dengan nilai 73,71, tahun 2020 (75,27), 2021 (76,02), dan tahun 2022 mencapai 77,88.
“Atas hasil survei tahun 2023, nilai IKP nasional mengalami penurunan menjadi 71,51,” ungkap Sapto.
BACA JUGA:
Dewan Pers Kecam Kericuhan Usai Airlangga Hartarto Diperiksa
Dia juga menyoroti bahwa hasil survei IKP 2023 menunjukkan ketidakmerataan status kemerdekaan pers di berbagai provinsi. Terdapat selisih nilai yang signifikan, sekitar 20 poin, antara provinsi dengan nilai terendah dan tertinggi.
Provinsi dengan nilai IKP tertinggi adalah 84,38, sedangkan yang terendah adalah 64,01. Rata-rata nilai IKP dari 34 provinsi adalah 75,69, yang melampaui nilai IKP Nasional sebesar 71,57. Rata-rata nilai IKP provinsi tahun 2023 juga mengalami penurunan sebesar 3,02 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
“Atas hasil IKP 2023, 24 provinsi mengalami penurunan nilai dan 10 provinsi mengalami kenaikan nilai,” tambahnya.
BACA JUGA:
Ketua Dewan Pers Pimpin Dewan Juri AMSI Awards 2023
Secara nasional, Atmaji menyampaikan bahwa nilai IKP tertinggi dalam tingkat provinsi berada di Kalimantan Timur (84,38), sementara nilai terendah ada di Papua (64,01). Hal ini sesuai dengan gambaran rata-rata nilai IKP yang dikelompokkan berdasarkan klaster wilayah pulau/kepulauan pada survei IKP 2023.
Klaster dengan nilai tertinggi adalah Pulau Kalimantan, sementara klaster dengan nilai terendah adalah Kepulauan Maluku dan Papua.
“Atas pola klasterisasi hasil survei IKP 2023 ini, terlihat konsistensi yang sejalan dengan hasil survei IKP tahun 2019 hingga 2022,” tutupnya. [hen/beq]






