Sampang (beritajatim.com) – Komplotan pelaku curanmor sekaligus penadah hasil motor curian, ditangkap polisi. Komplotan tersebut, diantaranya inisial FD warga Dusun Tobatoh, Desa Jrangoan, Kecamatan/Kabupaten Sampang dan MR (25) warga Desa Serambeh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menjelaskan, dari tangan pelaku FD, petugas berhasil mengamankan sepeda motor dengan nomor polisi M 4036 PQ. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan. Alhasil mengarah kepada penadah yang ada di Pamekasan. “Dari hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian inisial FD kemudian kita amankan penadahnya,” terangnya, Sabtu (29/7/2023).
Tidak hanya itu, hasil pengakuan MR, ia nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor lantaran untuk kebutuhan membeli HP. “Tidak hanya pelaku pencurian dan penadahnya saja, melainkan barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil kita amankan yakni honda vario warna hitam
Pihaknya juga mengimbau agar warga yang memarkir kendaraanya terutama sepeda motor harap diamankan dengan kunci tambahan. Sebab, akan menyulitkan pelaku kejahatan yang hendak mencuri kendaraan. “Kami imbau, agar kendaraan yang diparkir dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan, supaya lebih aman dari pencurian,” pungkasnya.[sar/kun]
BACA JUGA:
Dua Ekor Sapi di Sampang Nyaris Terpangang Hidup-Hidup






