Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Gempol meringkus empat anggota komplotan pencuri sepeda motor yang kerap meresahkan warga di Desa Karangrejo, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (2/2/2026). Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan korban bernama Lina Prianti yang kehilangan motornya saat terparkir di depan sebuah warung sembako.
Para pelaku diketahui bekerja secara terorganisir untuk membawa kabur kendaraan korban dalam waktu yang sangat singkat. Komplotan ini membagi tugas secara spesifik guna memastikan aksi kejahatan mereka berjalan mulus tanpa terdeteksi oleh warga sekitar.
“Para tersangka secara bersama-sama diduga telah melakukan pencurian motor milik korban dan menjual hasilnya melalui media sosial,” jelas Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin Prawira.
Polisi bergerak melakukan pengejaran setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat dari lokasi kejadian dan keterangan saksi kunci.
Identitas keempat pelaku yang diamankan adalah Ego Ilyas sebagai eksekutor, David sebagai joki, serta Kholili dan Paiti Vera sebagai pengawas situasi. Mereka membagi hasil penjualan barang curian secara merata setelah berhasil melakukan transaksi ilegal di platform media sosial.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang digunakan saat beraksi dan telepon genggam milik korban. Selain itu, dua unit sepeda motor yakni Honda Beat dan Yamaha Vixion yang digunakan sebagai sarana kejahatan turut diangkut ke Mapolsek Gempol.
“Kami melakukan tindakan tegas berupa penyelidikan dan penangkapan terhadap seluruh pelaku karena perbuatan mereka menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat,” tegas Kelvin.
Langkah preventif ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas curanmor yang sering menyasar kawasan permukiman padat penduduk.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mereka di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Penyidik terus melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman yang berat. Polsek Gempol juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan serta Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan proses hukum para pelaku. [ada/beq]







1 Komentar
hukum yang berat, para residivis…