Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menangkap komplotan pencurian ikan (illegal fishing). Komplotan ini disinyalir membuat negara rugi hingga Rp20 miliar ini ditangkap pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di pintu masuk tol Madiun KM 600.
“Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobster berkali-kali,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Kamis (14/7/2022).
Dirmanto menerangkan modus kedua tersangka ini dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Benih dikemas dalam kantong plastik diisi oksigen dan ditempatkan di kardus besar serta styrofoam lalu dijual kepada ke Jawa Barat.
“Illegal fishing, tanpa izin membawa, mengangkut, kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.000 dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika ditotal negara dirugikan sebanyak Rp10 miliar,” kata Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Puji H Wibowo.
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali. Pertama, menjual 25 ribu ekor benih lobster pada Juni dan terakhir 48 ribu ekor. Ditotal, sebanyak 101 ribu benih lobster dijual tanpa izin dan merugikan negara mencapai Rp20 miliar.
Wibowo mengatakan komplotan ini adalah bagian dari sindikat illegal fishing yang beroperasi Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Batam.
“Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Kita satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas kita. Di daerah pantai Tulungagung, Trenggalek,” tambahnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
“Meneruskan informasi kita melakukan penyidikan di lapangan dan mendapat informasi A1 baru kita lakukan tindakan upaya kepolisian upaya paksa, penggeledahan dan penangkapan,” lanjut mantan Dit Propam Polda Jatim ini.
Tentunya kasus ini ditangani dengan SOP Polri dan aturan aturan tindakan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku lain untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta dan di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawa ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri. Ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp24 juta,” ucap dia
Keduanya melakukan ini sudah sebanyak tiga kali, satu tersangka bekerja sebagai sopir online dan satu lagi kenek truk. “Karena pekerjaan ini lebih menguntungkan dan bisa langsung mendapatkan uang keduanya beralih profesi,” tutup dia.
Barang bukti yang diamankan benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48 ribu
ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42 ribu ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil. [uci/beq]






