Surabaya (beritajatim.com)- Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan femisida tau pembunuhan perempuan didorong oleh superprioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistik.
“Alasan tertinggi yang terungkap adalah cemburu atau sakit hati, penolakan hubungan seksual, masalah finansial dan kekerasan seksual,” kata Siti Aminah Tardi.
Kondisi ini tentusaja mengkhawatirkan sebab alasan demikian sebenarnya dapat menjadi hal yang bisa dikomunikasikan bersama-sama.
“Kita harus hati-hati dengan narasi cemburu yang digunakan untuk menjustifikasi tindakan para pelaku femisida dan menempatkan korban sebagai pihak yang memprovokasi. Apa pun alasannya, tidak dibenarkan menyakiti sampai membunuh orang lain,” tegas Siti Aminah.
Pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian ini umumnya menggunakan benda-benda yang ada di sekitar peristiwa, seperti batu, bambu, palu,balok, kain, sabuk atau tali, disusul dengan penggunaan kekuatan fisik atau digabungkan dengan penggunaan benda tumpul dan/atau senjata tajam yang menunjukkan tingkat sadistis pembunuhan.
Ciri-ciri khas lainnya dari femisida yang terpantau adalah tubuh atau organ seksual yang dirusak, penelanjangan, mutilasi, kekerasan seksual sebelum,selama dan sesudah kematian, disembunyikan sampai dengan dibakar.
“Adapun jenis pembunuhan perempuan paling banyak terjadi ialah femisida intim yang dilakukan suami mendominasi yang mencapai 26 persen (71 kasus), diikuti yang dilakukan oleh pacar mencapai 17 persen (47 kasus), oleh anggota keluarga sebesar 11 persen (29 kasus) dan pengguna layanan seksual sebesar 6 persen (16 kasus),” kata Aminah melansir laman resmi Komnas Perempuan.
Pada penanganan kasus femisida atau pembunuhan perempuan, tercatat inisiatif pengajuan restitusi bagi keluarga korban pada kasus femisida intim oleh RT oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dan Amicus Curiae dari LBH Bandung dan LBH Fahmina dalam kasus femisida di Kuningan.
“Kami merekomendasikan ke depan pola pengajuan restitusi dalam kasus femisida intim di Surabaya diadopsi pada kasus lainnya,” tambah Siti Aminah. [aje]






