Jakarta (beritajatim.com) – Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa Pelanggaran HAM terkait Penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN. Rekomendasi diberikan kepada Presiden Joko Widodo selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meminta Presiden mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK. Pertama dengan memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik.
Hal mana sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar disain yang telah ditentukan tersebut.
“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka
pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian Konstitusi,” tegasnya.
Dia menambahkan, Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK. Selain itu, Presiden perlu melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK.
[berita-terkait number=”5″ tag=”komnas-ham”]
Tujuannya, agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
“Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara,” ujanya.
Komnas HAM juga mendorong pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI,” ujarnya. [hen/suf]






