Tuban (beritajatim.com) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selasa, (23/07/2024).
Sebelumnya, Komisi IV juga melakukan kunjungan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Direktorat Perencanaan Tenaga Kesehatan membahas soal nasib Non ASN bidang Tenaga Kesehatan.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Tuban Tri Astuti mengatakan bahwa pihaknya melakukan kunjungan di Kemenkes juga di PAN RB untuk membahas soal tenaga kesehatan di Kabupaten Tuban.
Pasalnya, di wilayah Kabupaten Tuban masih terdapat 710 tenaga Non ASN bidang Kesehatan dan 1358 Non ASN pada bidang Pendidikan.
Sedangkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tuban sendiri pada formasi 2024 ini hanya mengajukan 120 Guru dan 34 Tenaga Teknis, 155 PPPK Tenaga Kesehatan dan 8 PNS.
“Ini kan belum sebanding dengan jumlah Tenaga Non ASN yang ada di Tuban,” ungkap Tri Astuti.
Politisi Gerindra ini juga menyampaikan adanya Regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di tahun 2025 tidak ada lagi istilah tenaga honorer serta penyelesaian paling lambat Tahun 2024 ini.
“Kami mohon agar kebijakan tersebut dapat disesuaikan,” bebernya.
Mengingat bahwa permasalahan di daerah tersebut belum memungkinkan untuk selesai di tahun 2024, sebab masih ada 1.200 tenaga honorer dan 200 tenaga sukwan yang belum masuk ke data BKN.
Selain itu, juga kata Tri Astuti masih ada 898 tenaga teknis dengan jenjang pendidikan S1 yang belum jelas nasibnya dan harapannya mereka juga diperhatikan.
“Ini harus kita selesaikan bersama,” ungkap Tri Astuti.
Wanita yang akrab disapa Astuti ini juga meminta kepada Pemkab Tuban agar menyediakan data kebutuhan PPPK dan ASN secara real serta menentukan peta jabatan di masing-masing instansi Pemerintah.
“Gunanya menyusun jumlah jabatan PPPK dan PNS yang benar-benar dibutuhkan Pemkab Tuban. Sehingga usulan harus sesuai dengan jumlah kebutuhan daerah,” jelentrehnya.
Sementara itu, perwakilan dari Perencanaan dan Pengadaan SDM Kementerian PAN-RB bernama Dewi juga turut menambahkan, hingga saat ini dirinya masih fokus pada basic kebutuhan yang diusulkan oleh Pemkab dalam rekruitmen dan tentunya tidak semua bisa masuk seleksi.
“Fokus kami adalah PPPK penuh waktu dan CPNS serta penetapan formasi,” terang Dewi.
Tentu dalam penyelesaian ini, kata Dewi bukan hanya dari segi jumlah, melainkan juga dilihat dari kebutuhan. Oleh karenanya, secara bertahap Pemerintah Daerah telah mengusulkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal.
“Untuk selanjutnya, kebijakan PPPK paruh waktu akan menjadi solusi sambil menunggu kebijakan lebih lanjut,” tutup Dewi. [ayu/ted]






