Jember (beritajatim.com) – Ketua Komisi D Hafidi memarahi perwakilan dua perusahaan di hadapan belasan perwakilan buruh alih daya, dalam rapat gabungan dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (17/4/2023).
Rapat digelar menyusul pengaduan Serikat Buruh Mudah Bersatu (SBMB) soal pelanggaran hak normatif di perusahaan pengolahan kayu di PT Muroco dan dua perusahaan alih daya yang menyalurkan pekerja untuk PT Muroco. Perwakilan PT Murocco dan perusahaan alih daya PT Top Karya Perkasa hadir. Sementara itu satu perusahaan alih daya lainnya tak hadir.
Dalam rapat itu terungkap beberapa persoalan, antara lain belum terbayarkannya upah dan tunjangan hari raya (THR), serta upah lembur yang tak sesuai aturan. Dwi Agus Budianto, aktivis buruh pendamping SBMB, menyebut perlakuan PT Murocco terhadap pekerja tidak manusiawi.
Buruh menyatakan belum menerima THR, kendati beberapa hari lagi lebaran. Tahun lalu pun mereka hanya mendapat THR Rp 50 ribu – 100 ribu. Mendengar pengaduan buruh ini, Hafidi naik darah. “Apa benar mereka dikasih THR Rp 50 ribu – 100 ribu? Tidak usah mbulet. Saya hanya tanya apa benar?” sergahnya kepada Suwondo, perwakilan PT Top Karya Perkasa.
Suwondo menyebut pemberian uang tersebut tali asih. Jawaban ini membuat Hafidi makin berang dan menggebrak meja hingga lima kali. “Tidak ada tali asih ini, Pak. Ini THR yang kita tanya,” tukasnya dengan nada melengking.
“Iya, Pak. Kami kasih Rp 50 ribu – 100 ribu karena PT Muroco tidak…” kata Suwondo.
Hafidi menggebrak meja lagi dan bertanya kepada Supiyan Sauri, pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur di Jember, yang hadir dalam rapat itu. “Coba, pengawas. Benar nggak ini? Ngomong undang-undang dan lain-lain, ujung-ujungnya mereka dikasih Rp 50 ribu – 100 ribu. Ayo pengawas yang tegas,” sergah Hafidi dengan nada tinggi.
Supiyan mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR minimal satu kali upah ketika dia bekerja terus-menerus selama satu tahun. Mendengar jawaban itu, Hafidi kembali bertanya dengan nada tinggi kepada Supiyan.
“Ketika terjadi seperti ini, apa yang dilakukan pengawas Dinas Tenaga Kerja sekarang? Ini rakyat kita loh. Ini rakyat Jember. Berkali-kali kasus Muroco ini tidak selesai-selesai,” kata Hafidi kembali menggebrak meja.
Selain soal THR, Hafidi juga mempersoalkan masalah tak terbayarkannya upah lembur untuk buruh sesuai aturan. Kali ini Tommy, perwakilan PT Muroco, yang kena marah Hafidi saat menyatakan, bahwa sudah mengikuti ketentuan undang-undang dalam memberlakukan lembur.
“Undang-undang nomor berapa itu kalau kerja dibuat lembur tidak ada upahnya? Undang-undang Angling Dharma yang sampeyan pakai?” Ekspresi kemarahan Hafidi ini langsung disambut tepuk tangan para buruh yang memenuhi sudut-sudut ruang rapat. Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan koordinator buruh beberapa kali memberikan isyarat agar mereka tetap tenang.
Setelah tepuk tangan reda, Tommy menjelaskan, setiap permintaan lembur dari PT Muroco diikuti dengan memo kepada perusahaan alih daya, yang seharusnya ditindaklanjuti dengan penerbitan memo serupa. “Tapi teman-teman (PT Top) tidak membuat memo, tapi malah meneruskan memo kami. Itu masalah administrasi,” katanya.
Hafidi tentu saja tidak percaya dengan jawaban itu. “Sudahlah ngomong yang jelas saja, apalagi ini bulan puasa. Sekarang Muroco ada kesanggupan menyelesaikan (hak-hak buruh) atau tidak? Mereka tidak tahu urusan Anda dengan vendor (perusahaan alih daya). Mereka hanya tahu Anda,” sergahnya kepada Tommy.
Tommy mengaku sudah mengalokasikan dana untuk membantu PT Top membayar THR. “Tinggal transfer. Hari ini saya bisa transfer,” katanya.
Dari rapat itu terungkap, banyak persoalan ketenagakerjaan di PT Muroco. Namun Hafidi meminta agar penyelesaian masalah ini dilakukan bertahap, dan diprioritaskan untuk pembayaran THR. “Saya cuma mau minta ada kepastian bahwa THR terbayarkan. Sanggup atau tidak? Kalau tidak sanggup, saya akan ambil langkah lain,” katanya.
“Kalau Muroco dan PT Top punya itikad baik, kami minta hari ini diselesaikan. Kalau tidak, bukan buruh yang akan mengambil langkah. Kami dan buruh yang akan mengambil langkah,” kata Hafidi disambut terpuk tangan dan teriakan buruh.
Hafidi mengatakan rapat akan dilanjutkan esok hari dengan menghadirkan perusahaan alih daya yang tak hadir dalam rapat hari ini. “Harus ada bukti penyelesaian. Ayo dirembuk yang bagus. Adik-adik (buruh) ini tidak gila. Kalau tidak buntu, tidak mungkin mereka teriak-teriak di ruangan ini,” katanya.
Hafidi meminta Disnaker memediasi pertemuan antara buruh dengan PT Muroco dan PT Top di gedung Dewan hari ini juga. “Hari ini ada penyelesaian, minimal ada THR untuk beli beras satu kilogram. Lain-lain kita selesaikan bertahap,” katanya. [wir]






