Kediri (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD setempat untuk membahas layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu. RDP ini digelar menyusul perubahan regulasi BPJS Kesehatan yang menyebabkan adanya dugaan penolakan pasien di beberapa rumah sakit.
Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Agung Purnomo, menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban menerima pasien dalam kondisi darurat.
“Kita setidaknya tahu riil kondisi sekarang, antara kenyataan, teori dan realita. Saya ingin antara statemen yang ada, teori rumah sakit, bahwa menerima semua pasien yang ada, akan kita tindak lanjuti. Karena itu wajib,” ujarnya.
Agung juga menyoroti dampak ekonomi bagi masyarakat kurang mampu yang harus membayar biaya pengobatan hingga berutang.
“Kita ingin yang namanya rumah sakit, orientasinya kemanusiaan, terutama untuk warga kurang mampu. Kalau mereka untuk kesehatan bayar, terus sampai gadaikan aset. Kalau tidak punya, akhirnya pinjam ke bank titil. Akhirnya sampai meninggal, masih punya hutang, yang bayar siapa, anak, istri atau cucu. Akhirnya lingkar kemiskinan tidak akan terputus. Saya kasihan sekali,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga Kota Kediri dengan KTP Kota Kediri wajib diterima saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa terkecuali.
“Semua warga Kota Kediri, KTP warga Kota Kediri wajib diterima kalau masuk IGD dalam kondisi apapun. Dilayani dulu, masalah nanti ternyata untuk treatment selanjutnya tidak diperlukan di rumah sakit, nanti bisa dirujuk ke faskes satu. Itu salah satu poin yang penting,” tegasnya.
Komisi C DPRD Kota Kediri juga akan memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap kebijakan ini.
“Kita akan tagih lagi di dokter Fajri (Kepala Dinkes Kota Kediri), dan terutama di Rumah Sakit Gambiran yang terbesar. Terutama ada banner, itu agar masyarakat tahu. Seluruh warga Kota Kediri wajib diterima. Saya ingin tahu, apa yang kita ucapkan dalam RDP ini, semua tahu,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Sementara itu, Penasehat LSM Saroja Kediri, Supriyo, mengkritik Dinas Kesehatan Kota Kediri terkait lambatnya respons terhadap perubahan regulasi yang menyulitkan masyarakat.
“Saya dalam tanda kutip menyalahkan kepala dinas kesehatan, kenapa setelah satu dua bulan ini terjadi regulasi yang berbeda yang menyulitkan warganya, dia tidak langsung melakukan antisipasi entah pada Pj atau wali kota kita untuk segera melakukan gebrakan, entah melakukan perubahan terhadap perwali lama, menyesuaikan dengan regulasi yang ada, atau menganggarkan anggaran darurat melalui belanja modal atau dana taktis atau apa pun, supaya segera bisa diumumkan kepada masyarakat Kota Kediri, seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien apapun,” ujarnya.
Supriyo juga menyoroti aturan baru yang dinilai membingungkan masyarakat.
“Nanti setelah ditangani satu jam dua jam, ditemukan ini kalau dia harus di fasilitas satu, dia dikirim ke faskes satu atau ke fasilitas yang sesuai domain dia. Jadi, bukan pasien ditolak dilempar ke sana dengan alasan tidak di faskes sini, bahkan ada kata-kata nunggu 40 derajat dulu ini kan konyol. Jadi mindset penyelenggara kesehatan yang pertama itu layanan karena itu menyangkut hak hidup warga negara,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Muhammad Fajri Mubasysyir, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan di Kota Kediri untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
“Sebenarnya sejak 3 bulan lalu kita sudah komunikasi dan berkomitmen bersama Dinas Kesehatan dengan 9 puskesmas serta dua RSUD Gambiran, Kilisuci, dan untuk menerima pasien. Kita sudah komitmen seperti itu, cuma memang dengan regulasi yang baru ini ada 3 puskesmas sudah stay 24 jam, Puskesmas Mrican, Balowerti dan Ngletih, dengan fasilitas lengkap, cuma memang terbatas tempat tidurnya. Kita mencoba mendorong untuk menambah, apabila ada penambahan kasus dengan regulasi ini, kita mendorong supaya mereka siap,” jelasnya.
Fajri juga mengungkapkan adanya kendala dalam penerapan layanan 24 jam di semua puskesmas.
“Penambahan puskesmas 24 jam itu. Tetapi ada puskesmas yang kecil, sehingga tidak mungkin itu 24 jam. Kemarin kita sudah koordinasi, ada puskemas rawat jalan. Kalau ada indikasi ke rumah sakit, maka mereka dibuatkan rujukan,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengkaji kesiapan fasilitas kesehatan agar dapat memberikan layanan yang optimal.
“Kalau kita terapkan status rawat jalan menjadi rawat inap. Kalau pelayanan 24 jam itu, insya Allah bisa. Tetapi kita masih melihat itu, menyiapkan semuanya, termasuk SDM-nya,” tutup Fajri. [nm/aje]






