Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur mendukung revisi aturan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Anggota Komisi C, Fuad Bernardi, menilai keterlibatan legislatif sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Ya, pastinya kita mendukung dari DPRD Jawa Timur terutama Komisi C. Karena memang kami berharap itu perlu ada sinergitas yang baik antara eksekutif dengan legislatif,” ujar Fuad, Rabu (3/9/2025).
Menurut Fuad, transparansi menjadi hal yang krusial dalam proses pembentukan tim panitia seleksi (pansel) maupun rekrutmen di BUMD. Dia menegaskan DPRD harus dilibatkan sejak awal agar bisa mengawal jalannya proses tersebut.
“Terutama dalam hal apa? Dalam hal ya terkait transparansi, progress recruitment ataupun proses pada saat pembentukan tim pansel dan lain-lain untuk terkait BUMD. Karena kenapa? Karena kami itu juga pengin harus dilibatkan dari awal supaya bisa mengawal,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Fuad mengungkapkan selama ini Komisi C tidak pernah dilibatkan dalam tahapan rekrutmen BUMD. Bahkan, dia menyebut informasi baru diperoleh setelah nama-nama calon terpilih diumumkan.
“Ketika nanti BUMD tersebut ada masalah, kami ketika ditanyai oleh komunitas, organisasi ataupun masyarakat itu kan bisa menjawab terkait kinerja ataupun permasalahan BUMD tersebut. Selama ini kami di Komisi C itu tidak pernah dilibatkan,” jelasnya.
Dia mencontohkan rekrutmen BUMD tahun lalu yang tidak melibatkan Komisi C. DPRD baru mengetahui hasilnya ketika mantan tim pansel menyampaikan orang-orang yang sudah terpilih.
“Bahkan terakhir itu ada rekrutmen yang dilakukan tahun lalu itu ketika kami undang mantan tim panselnya itu menyampaikan bahwa sudah terpilih orang-orang ini begitu. Dan itu kami baru tahunya setelah terpilih,” ucap Fuad.
Hal tersebut, menurutnya, terjadi karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 memang tidak ada kewajiban bagi eksekutif untuk menginformasikan ke legislatif. Karena itu, dia berharap aturan tersebut segera direvisi.
“Karena memang di dalam PP nomor 54 itu tidak ada kewajiban dari eksekutif untuk menginformasikan kepada legislatif dalam hal Komisi C. Makanya kami berharap di DPRD Jawa Timur supaya nanti di pusat DPR RI bersama Kemendagri itu bisa melakukan perubahan-perubahan aturan terkait PP 54 tentang BUMD,” tuturnya.
Fuad menambahkan dirinya juga mendengar wacana dari pemerintah pusat untuk membentuk direktorat baru yang khusus menangani BUMN dan BUMD. Menurutnya, langkah ini bisa semakin memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
“Dan saya dengar juga nantinya itu Bapak Mendagri itu akan membuat satu direktorat baru dan itu khusus untuk BUMN,” pungkasnya.[asg/ted]






