Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Hal itu dilakukan menindaklanjuti adanya penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi personil pemutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang didistribusikan sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Bantuan tersebut diduga menyalahi aturan.
“Kami meminta klarifikasi kepada BPBD sebagai penyalur bansos kepada personil pemutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Affan, Jumat (21/5/2021).
Komisi C menilai dalam penyaluran bansos tersebut ada indikasi tidak tepat sasaran dan terkesan terburu-buru sehingga mengesampingkan aturan yang ada dalam pengelolaan keuangan negara. Bahkan, bantuan sebanyak 29.005 paket yang disebar bagi warga di 28 kecamatan itu tidak tepat sasaran.
“Program ini terburu-buru, karena dengan barang segitu banyaknya, harus disediakan dalam dua hari dan melalui proses verifikasi yang instan. Hal ini menegaskan kepada publik bahwa program ini tidak direncakan dengan baik,” tegasnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, penyaluran paket bantuan tersebut merupakan pengalihan anggaran dari Dinas Kesehatan ke BPBD. Sebelum melakukan pengalihan anggaran, menurutnya, juga tidak ada kesepakatan dengan DPRD. “Apalagi jika pengalihan anggaran itu agar dinilai aman dari hukum itu jelas salah,” tegasnya.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro yang lain, Natasha Devianti lebih menyoroti soal proses verifikasi terhadap penerima bantuan. Dari sebelumnya yang diusulkan sebanyak 32.921 penerima menjadi 29.005 penerima yang tersebar di 28 kecamatan. Namun, dari ribuan penerima itu masih banyak yang penerima ganda yang beridentitas luar daerah.
“Apakah tim verifikator ini bekerja dengan benar? Karena masih ada penerima ganda dan beralamat di luar Bojonegoro,” jelas politisi Partai PDIP Bojonegoro.
Sementara menanggapi hal itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bojonegoro Ardhian Orianto mengungkapkan, data penyalur bantuan sosial bagi personil pemutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu didapat dari Dinas Kesehatan yang diambil dari per kecamatan.
Data tersebut telah disinkronisasi dengan data yang diajukan oleh kecamatan kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Proses verifikasi kemudian dilakukan oleh Kepala dinas kesehatan, kepala Dinas PMD, Kalak BPBD dan verifikasi tim kecamatan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bansos-covid-19″]
“Mekanisme pengadaan barang dilakukan belanja langsung dengan menggunakan uang pinjaman. Pinjaman itu diberikan oleh Sekda Bojonegoro. Sementara dana program sekarang masih di BPBD dan belum dilakukan penyerapan,” jelasnya.
Dari bantuan tersebut, perpaket ada kualifikasi barang, seperti beras, gula, minyak goreng, biskuit, dan makanan ringan lainnya. Sesuai kerangka acuan kerja, rincian tersebut senilai Rp150 ribu dengan biaya yang menyertainya, seperti biaya distribusi, packing, maupun pajak.
“Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp4,9 miliar ini masih berada di rekening dan belum terserap,” katanya.
Sementara, spesifikasi penerima yang disebut pemutus mata rantai Covid-19 adalah orang yang berperan aktif dalam pelaksanaan PPKM Mikro, aktif melakukan tracing, pemantau kesehatan, dan sosialisasi. Dari 28 kecamatan yang mendapat paket bantuan tersebut kini masih ada tiga kecamatan yang belum terdistribusi, yakni Kecamatan Margomulyo, Ngraho dan Gayam. [lus/ted]






