Magetan (beritajatim.com) – Sejumlah peserta ujian pengisian perangkat Desa Geplak, Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur menggeruduk Gedung DPRD Magetan, Rabu (6/7/2022).
Pengisian perangkat desa setempat pada tanggal 30 Juli 2022 lalu diduga ada kecurangan, peserta yang tidak lolos melaporkan kecurangan tersebut kepada parlemen.
Komisi A DPRD Magetan yang membidangi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Camat Karas, Kades Geplak Bagian Hukum, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di ruang banggar gedung DPRD jalan Pahlawan Kota Magetan.
Dalam RDP, sejumlah peserta menyampaikan adanya dugaan kecurangan. Mulai dari adanya dugaan kerjasama panitia dengan peserta yang lolos. Karena dua perangkat desa yang dilantik merupakan keluarga kepala desa.
“Saya mendapati pada pojok lembar jawaban soal pada pojok atas itu ada skor benar berapa dan salah berapa yang semestinya diisi namun tidak diisi. Kemudian peserta lain juga menyaksikan pada lembar jawabannya itu tidak dicoret. Jika tidak ada yang dicoret berarti jawabannya benar semua, padahal pada rekapitulasi kemarin peserta yang nilainya 100 tidak ada,” kata Selvi salah satu peserta yang protes dihadapan semua yang hadir.
Menurut Selvi, pemilik lembar jawaban yang tak ada tulisan skor itu adalah peserta yang lolos atau yang kini sudah dilantik jadi perangkat desa. Keduanya adalah keluarga kepala desa, satu anak dan satu keponakan. Hal ini pun dibenarkan oleh peserta yang lain yang hadir.
Kemudian meski diprotes oleh para peserta, panitia dan pihak desa tidak menghiraukan. Proses pelantikannya tetap digelar dan terkesan terburu buru. Kecurigaan adanya kerjasama antara panitia dengan pihak pihak yang berkaitan tampak jelas pada saat RDP dengan Komisi A. Terbukti karena seluruh jajaran panitia tidak satupun hadir.
Sebelumnya permasalahan ini sempat dilakukan RDP dengan Komisi A, pihak pihak yang terkait pengisian Sekdes dan Kaur Kesra untuk tidak buru buru melantik. Komisi A merekomendasikan hal ini untuk ditindaklanjuti terkait dugaan adanya kecurangan yang diprotes peserta lain.
Namun, permintaan komisi A tersebut tampaknya tidak dapat dipenuhi, Camat Karas Tumiran justru mengeluarkan rekomendasi pelantikan. Sontak saja, jajaran komisi A DPRD Magetan kecewa.
“Pelantikan tersebut cacat hukum. Karena protes dan permasalahan dugaan kecurangan yang disangkakan belum diklarifikasi dan ditindaklanjuti,” kata Jamaludin, Wakil Komisi A DPRD Magetan, Rabu (6/7/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-magetan”]
Jamal menegaskan pihaknya bakal merekomendasikan terkait ini kepada Bupati Magetan untuk ditindaklanjuti. ” Kami minta untuk menghadirkan bukti verbal atau bukti formil dari pelaksanaan pengisian perangkat desa ini,” tambahnya.
Untuk hasil dan penentuan terkait perlu pengulangan ujian atau tidak, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan langsung di lapangan. Baru Komisi A merekomendasikan pengisian perangkat desa tersebut perlu diulang atau tidak.
“Kami akan buatkan surat dulu rekomendasi persetujuan Ketua DPRD kepada Bupati. Agar pelaksanaan kemaren itu untuk dilakukan verifikasi, dalam hal ini diwakili DPMD dan Camat Karas. Kami tunggu tim bekerja dan menyampaikan hasilnya. Apakah perlu diulang atau tidak. Jika ditemukan adanya kecurangan kami akan rekomendasikan diulang,” pungkasnya. (fiq/ted)






