Tuban (beritajatim.com) – Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban memberikan usulan anggaran kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 dengan memperhatikan ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Tuban Tri Astuti bahwa usulan tersebut dibarengi dengan penerapan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN di bidang pelayanan dasar, bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, usulan kebutuhan ASN Tahun anggaran 2023 untuk instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sedangkan instansi pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan PPPK,” tutur Tri Astuti.
Lanjut, pemenuhan kebutuhan tenaga guru yakni merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedangkan, tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.
“Usulan formasi PPPK tahun 2023 untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan desk anjak ABK dan setelah dikurangi PPPK tahun 2022 maka usulan formasi tahun 2023 ada 332 guru, 815 Nakes dan 117 tenaga teknis,” paparnya.
Baca Juga: PP Tuban Sayangkan Camat Kerek Salah Baca Teks Pancasila
Oleh karenanya, Tri Astuti menyampaikan beberapa usulan yang harus dilaksanakan oleh OPD sebelum usulan formasi dilakukan yaitu yang pertama melakukan pendataan jumlah angka pensiun pada tahun 2023 sehingga pengadaan PPPK benar-benar berdasarkan prinsip zero growth dengan mengirimkan data usul prioritas penambahan pegawai jabatan fungsional.
“Sampai saat ini kan Kepala BKP-SDM Tuban saya konfirmasi terkait berapa jumlah angka pensiun 2023 belum ada data namun dari Dinkes disampaikan Plt Kadinkes bu esty ada 32 yang pensiun,” timpalnya.
Artinya, BKP -SDM Tuban belum mempunyai sistem pendataan yang benar-benar berdasarkan pemetaan. Lalu yang kedua, Pemkab Tuban harus melakukan input dan penyesuaian peta jabatan pada e- formasi sesuai dengan ketentuan penyetaraan jabatan yang terbaru.
“Jadi saya berharap BKP-SDM harus memiliki data pemetaan kebutuhan SDM yang valid dengan sistem kepegawaian yang terintegrasi,” pungkasnya.[ayu/ted]






