Surabaya (beritajatim.com) – Koalisi Disabilitas Surabaya mendatangi Gedung DPRD Kota Surabaya untuk menyerahkan surat permohonan audiensi sekaligus mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang hingga kini belum memiliki payung hukum khusus di Kota Pahlawan.
Kedatangan sekitar 20 penyandang disabilitas diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Muhammad Arif Fathoni. Mereka berharap aspirasi terkait perlindungan, aksesibilitas, dan kesetaraan hak dapat segera masuk dalam agenda pembahasan legislatif.
Sekretaris Koalisi Disabilitas Surabaya, Moch Samsuri, mengatakan Surabaya sebagai kota metropolitan sudah semestinya memiliki regulasi khusus yang mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurut dia, sejumlah daerah di sekitar Surabaya telah lebih dulu memiliki perda yang mengatur perlindungan kelompok disabilitas.
“Surabaya ini kota besar kedua di Indonesia, tetapi sampai sekarang belum memiliki Perda Disabilitas. Sementara daerah lain seperti Gresik dan Sidoarjo sudah memiliki regulasi tersebut. Karena itu kami berinisiatif mengajukan Raperda agar hak-hak teman-teman difabel mendapat kepastian hukum,” kata Samsuri, Senin (8/6/2026).
Dalam usulan tersebut, Koalisi Disabilitas Surabaya membawa sejumlah isu yang menjadi kebutuhan dasar penyandang disabilitas. Mulai dari layanan kesehatan yang inklusif, kesempatan kerja yang setara, pendidikan yang ramah disabilitas, hingga penyediaan fasilitas publik yang mudah diakses.
Samsuri menjelaskan masih banyak penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan dalam memperoleh pelayanan dan kesempatan yang sama dengan masyarakat lainnya. Karena itu, kehadiran perda dianggap penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak warga disabilitas.
“Kami ingin ada jaminan yang jelas terkait akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas publik. Teman-teman difabel harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Koalisi Disabilitas Surabaya juga mengapresiasi respons DPRD Surabaya yang menyambut baik usulan tersebut. Menurut Samsuri, dukungan dari legislatif menjadi langkah awal yang penting untuk mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada penyandang disabilitas.
“Pak Arif Fathoni sangat mendukung aspirasi teman-teman difabel. Kami sudah menyerahkan surat audiensi dan selanjutnya akan menunggu jadwal pembahasan yang akan diinformasikan oleh DPRD,” katanya.
Melalui pengajuan Raperda tersebut, Koalisi Disabilitas Surabaya berharap pemerintah kota dan DPRD dapat memberikan perhatian lebih terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Mereka juga berharap Surabaya dapat menjadi kota yang semakin inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan kami sederhana, teman-teman difabel bisa hidup lebih sejahtera dan mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara. Kami ingin Surabaya menjadi kota yang benar-benar memberikan ruang bagi semua warganya tanpa terkecuali,” pungkas Samsuri. [asg/kun]






