Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan SMKN 5 Surabaya sebagai menjadi pusat Rumah Restorative Justice Sekolah di lingkungan SMA, SMK dan SLB wilayah Surabaya. Harapannya, rumah ini bisa menegakkan keadilan di lingkup sekolah sekaligus menjadi ajang edukasi bagi siswa.
Khofifah mengatakan bahwa dalam rumah restorative justice sekolah tersebut akan ada pemilahan keadilan restoratif di titik mana yang harus diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Artinya, melalui Rumah RJ (Restorative Justice) Sekolah, kita sama-sama melihat bagaimana sebetulnya skala masalah itu dan penyelesaiannya,” ujar Khofifah usai peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023).
Khofifah pun berharap, ke depan rumah restorative justice bisa juga dikembangkan hingga tingkat SD dan SMP. Sebab, dirinya melihat ada trafficking in children di jenjang SMP dengan korban dan pelaku teman sebaya. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari proses pentingnya filterisasi pada rumah restorative justice.
“Yang juga harus diantisipasi kategori extra ordinary prime, narkotika misalnya, apakah dia kategori sudah pengedar, atau dia pengguna dan bukan residivis, ini kan hal-hal yang harus dilakukan filterisasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, kasus human trafficking hingga proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika juga banyak ditemui dan melibatkan siswa. “Ada proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika yang menggunakan anak-anak untuk melakukan perdagangan gelap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Mia Amiati menjelaskan Rumah Restorative Justice Sekolah ini juga bisa sebagai proses pembelajaran siswa dan wali murid. Pasalnya, program ini mengutamakan prinsip musyawarah dalam penyelesaian masalah.
“Kalau dibiarkan menggelinding di jalur hukum tentu akan merugikan korban (siswa), sekolah, dan wali murid. Nama sekolah pun jadi jelek. Siswa juga akan terbebani dengan persoalannya. Jadi kita hindari stigma negatif tersebut,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”khofifah”]
Kendati demikian, tidak semua persoalan bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice Sekolah. Ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi, di antaranya pelaku bukan seorang residivis, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan hasil profiler pelaku terkait niat jahat dan adanya kesempatan melakukan kejahatan.
“Untuk peristiwa pidana berat seperti pencabulan terhadap anak, kekerasan seksualitas terhadap peserta didik tentu akan diperberat dan tidak bisa diselesaikan dalam rumah RJ sekolah,” jelas Mia. [ipl/but]






