Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau kerap disapa Iwan Bule menjalani pemeriksaan oleh Polda Jatim. Iwan Bule diperiksa sebagai saksi dalam Tragedi Kanjuruhan. Ini adalah pemeriksaan kali kedua dalam insiden yang menewaskan 135 orang ini.
Seperti pemeriksaan pertama, Ketua Umun PSSI ini tetap irit bicara. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menyerahkan dokumen pendukung saja.
“Nanti aja. Dokumen pendukung aja,” ujarnya singkat dan langsung memasuki Gedung Ditreskrumum Mapolda Jatim.
Sementara itu, Juru Bicara Iwan Bule, Ahmad Riyadh mengatakan, agenda pemeriksaan kali ini hanya untuk Iwan Bule, selaku Ketum PSSI.
Sedangkan, Wakil Ketum PSSI Iwan Budianto, sudah dilakukan pemeriksaan pada beberapa pekan lalu.
“Iwan Bule aja. Iwan Budianto sudah minggu lalu. Iya (agenda pemeriksaan kedua),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Bahkan tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata, sudah dilakukan. Yakni, rekonstruksi tersebut digelar penyidik memanfaatkan Lapangan Sepak Bola Mapolda Jatim, pada Rabu (19/10/2022).
Hasil dari rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang yang terdiri dari tiga orang tersangka dan sisanya sebagai pemeran pengganti. Diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Setelah dilakukan serangkaian tahapan penyidikan lanjutan tersebut, Senin (24/10/2022), keenam tersangka resmi ditahan di tahanan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Terbaru, pada Selasa (25/10/2022), penyidik melimpahkan berkas perkara enam orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pihak Asisten Pidana Umum, melakukan penelitian terhadap berkas tersebut selama kurun waktunya 14 hari kerja, dengan melibatkan 15 orang jaksa.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan ‘Derbi Jatim’ Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. [uci/but]






