Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) Tunas Muda Cabang Bojonegoro, Sasmito Anggoro, meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap rencana pembongkaran tugu perguruan silat di seluruh wilayah Jawa Timur.
Menurut Sasmito, alasan pembongkaran tugu perguruan silat yang dianggap sebagai penyebab konflik antar perguruan silat bukanlah alasan utama. Setiap daerah memiliki karakteristik dan masalah yang berbeda. Tidak hanya karena adanya tugu di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Bojonegoro.
Sasmito menjelaskan bahwa perselisihan antara anggota perguruan silat di Kabupaten Bojonegoro bukanlah karena masalah tugu. “Namun lebih kepada perilaku individu yang tidak bertanggung jawab, yang kemudian memprovokasi anggota perguruan silat lain untuk bertindak,” ujarnya pada Senin (10/7/3023).
Dia menegaskan bahwa tugu perguruan silat yang berdiri di Bojonegoro umumnya dibangun melalui sumbangan dari anggota perguruan pencak silat tersebut. “Banyak perguruan silat yang mendirikan tugu ini didasari oleh rasa cinta dan kebanggaan terhadap budaya pencak silat, dan mereka menggunakan dana pribadi secara sukarela,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Sikap Ketua Bojonegoro Kampung Pesilat Soal Bongkar Tugu
Sementara itu, di Kabupaten Bojonegoro sendiri, telah ada kesepakatan terkait pendirian tugu perguruan pencak silat. Kesepakatan tersebut juga telah ditandatangani oleh seluruh ketua perguruan pencak silat, dengan kesepakatan bahwa tidak akan ada pembangunan tugu baru di tanah negara, namun boleh mendirikan tugu di tanah pribadi dengan syarat tertentu. “Ini sudah disepakati sebelum Pemprov Jatim mengeluarkan imbauan pembongkaran tugu,” tambahnya.
Sasmito, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Paguyuban Bojonegoro Kampung Pesilat (BKP), menegaskan bahwa beberapa konflik antar anggota pencak silat yang terjadi bukanlah karena masalah lambang pencak silat atau tugu, tetapi lebih disebabkan oleh karakter individu dan pengaruh teknologi seperti media sosial yang sering digunakan untuk menyebarkan informasi yang mengganggu.
“Hal ini merupakan tanggung jawab kita semua, bagaimana kita dapat menciptakan persatuan dan persaudaraan dalam pencak silat dengan baik,” ungkap Sasmito.
Dia mengusulkan kepada Pemprov Jatim bahwa jika tugu perguruan silat menjadi penghalang atau mengganggu pembangunan dan kepentingan masyarakat, maka dapat dilakukan pembongkaran. Namun, jika tugu tersebut tidak mengganggu kepentingan umum, maka sebaiknya dibiarkan, terutama jika berada di tanah pribadi.
“Saya berharap ada kebijakan terkait pembongkaran tugu yang didasarkan pada peninjauan ulang berdasarkan wilayah atau bahkan desa, dengan memeriksa data dan fakta yang menjadi masalah terkait tugu tersebut, sehingga pemerintah dapat mengambil kebijakan yang menguntungkan bagi para praktisi pencak silat di Jawa Timur,” pungkasnya. [lus/ted]






