Pasuruan (beritajatim.com) – Sonhaji, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (5/9/2024). Pemanggilan ini terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Pasuruan.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah adanya acara Silaturahmi Daerah (Silatda) Forum Desa Bersatu yang digelar pada 26 Agustus lalu. Dalam acara tersebut, sejumlah perangkat desa diduga memberikan pernyataan sikap yang mendukung salah satu paslon.
Sonhaji yang didampingi penasehat hukumnya, Mamat Ario Setiawan, hadir untuk memberikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan, Sonhaji mengaku telah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu.
“Ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa saya jawab, terutama yang berkaitan dengan pendanaan acara dan siapa yang mengundang,” ujar Sonhaji. Hal ini dikarenakan dirinya hanya sebagai undangan dan tidak terlibat dalam proses perencanaan acara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kami akan mempelajari hasil klarifikasi ini dan melakukan kajian lebih lanjut,” kata Arie. “Tujuan kami adalah memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan semua pihak dapat berpartisipasi secara adil,” tutupnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk perangkat desa, dalam penyelenggaraan Pilkada. ASN dituntut untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengarah pada keberpihakan terhadap salah satu calon. (ada/kun)






