Pasuruan (beritajatim.com) – Terkait piutang para pedagang paguyuban Plaza Bangil yang enggan membayar sewa kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Pasuruan. Alhasil negara harus menanggung kerugian kurang lebih Rp37 milyar.
Sehingga Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan ingin Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan segera mengusut kasus ini. Dirinya sempat menyesalkan dengan kinerja Kejaksaan yang dinilainya lambat.
“Sudah empat bulan lalu semenjak kasus ini diangkat kembali oleh Kejaksaan Bangil belum tau pelakunya. Padahal itu sudah merugikan negara yang nominalnya juga gak sedikit,” kata Dion sapaan akrabnya, Senin (22/8/2022).
Politisi PKB itu juga mengatakan bahwa sebelum Kejari pindah kasus ini harus sudah teratasi. Sehingga tidak akan sampai berlarut-larut.
“Sebelum pindah, kasus ini seharusnya bisa selesai, biar tidak berlarut-larut,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-pasuruan”]
Dihubungi melalui telepon, Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan masih dalam proses pemeriksaan. Kejaksaan sampai saat ini sedang melakukan proses audit dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kita masih dalam tahap pemeriksaan untuk melakukan audit investigasi. Audit yang dilakukan juga sudah menggandeng BPK RI, ditunggu saja prosesnya,” jelas Jemmy.
Sebelumnya telah diberitakan terkait piutang pedagang Plaza Bangil dan Untung Suropati yang enggan membayar sewa selama kurang lebih 20 tahun. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 37 milyar. (ada/ted)






