Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di kawasan Ijen tidak bisa dilakukan secara kaku dan sepihak. Menurutnya, pemerintah dan PTPN I Regional V perlu memahami akar persoalan serta karakter masyarakat setempat agar solusi yang ditempuh benar-benar membawa kedamaian dan keadilan bagi semua pihak.
“Saya sudah berkomunikasi dengan tokoh-tokoh di Ijen sejak tahun 2004. Persoalan ini bukan hal baru. Masyarakat di sana sudah sering curhat ke saya. Forkopimda sudah rapat lima kali membahas penyelesaian kasus Ijen, tapi masalahnya selalu pada data yang tidak valid dari pihak PTPN,” ujar Ahmad Dhafir usai rapat koordinasi Forkopimda di Pringgitan Pendopo Bupati, Selasa (14/10/2025) sore.
Dhafir mencontohkan, di zona satu yang mencakup Desa Sempol dan Kalisat, data awal PTPN menyebutkan lahan pengganti seluas 4 hektar dengan 6 penggarap. Namun setelah diverifikasi, luas sebenarnya mencapai 14 hektar dengan 18 penggarap. “Alhamdulillah, zona satu sekarang sudah klir,” kata Ketua DPC PKB Bondowoso tersebut kepada Beritajatim.com.
Untuk zona dua, ia menyebut terjadi perbedaan data serupa. Dari catatan awal 68 hektar dengan 75 penggarap, hasil verifikasi menunjukkan angka berbeda. Hal ini, menurutnya, menunjukkan pentingnya memahami realitas sosial masyarakat Ijen sebelum mengambil keputusan.
“Menyelesaikan masalah harus tahu akar masalahnya dulu. Harus tahu kultur masyarakat Ijen. Jangan samakan dengan kecamatan lain. Dari kota ke Ijen itu 27 kilometer, masuk hutan. Ijen itu terisolir. Mereka tiap hari bertemu, gotong royongnya kuat, rasa emosionalnya tinggi. Maka mereka kompak,” jelasnya.
Dhafir menuturkan, masyarakat Ijen sebagian besar merupakan keturunan buruh perkebunan asal Madura yang dibawa oleh Belanda pada masa kolonial. Mereka sudah turun-temurun hidup dan menggarap lahan di kawasan tersebut.
“Karakter orang Madura itu kalau dihormati, maka mereka akan lebih menghormati. Jadi jangan represif, tapi harus humanis,” imbaunya.
Ia menambahkan, Forkopimda sepakat menempuh jalur dialog dan pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik. “Forkopimda selalu rapat untuk mencari solusi. Alhamdulillah zona satu selesai. Lahan 14 hektar itu diganti PTPN untuk masyarakat agar bisa ditanami kopi. Forkopimda akan menandatangani sebagai saksi kesepakatan antara PTPN dan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria di Ijen bukan soal menang atau kalah, melainkan tentang menjaga kondusivitas daerah. “Ini penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi sosial dan keamanan. Bukan penyelesaian yang ‘pokoknya’,” tegasnya.
Dhafir juga menyoroti aspirasi masyarakat yang meminta pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan undang-undang jika dilakukan sesuai ketentuan hukum agraria.
“Pembatalan HGU tidak bertentangan dengan undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 disebutkan, jika lahan selama dua tahun tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka HGU bisa dibatalkan. Dari total 7.800 hektar HGU PTPN, sekitar 3.000 hektar diakui ditanami hortikultura, bukan kopi. Jadi tidak salah jika pemerintah melakukan pembatalan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pembatalan HGU tidak mengenal pengecualian, bahkan jika lahan tersebut milik BUMN. “Begitu HGU dibatalkan oleh pertanahan, otomatis kembali menjadi tanah negara. Kalau sudah jadi tanah negara, masyarakat bisa mengajukan permohonan hak milik,” jelasnya.
Dhafir mengingatkan bahwa konflik agraria di Ijen sudah berulang sejak lama. Pada 2006, kasus serupa juga terjadi ketika 370 warga diperiksa atas dugaan pengrusakan lahan, namun akhirnya diselesaikan secara damai.
“Waktu itu hanya 2,5 hektar tanah rawa yang dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Karena mereka yang menguruk dan mengolah lahan itu. Tapi ketika PTPN meminta kembali lahan tersebut untuk ditanami kopi, masyarakat menolak. Dari situ konflik ini terus berakar,” urainya.
Menutup pernyataannya, Ahmad Dhafir menekankan pentingnya kedewasaan semua pihak dalam mencari solusi. “Kalau Israel dan Palestina saja bisa duduk bersama membicarakan damai, apalagi kita di Bondowoso. Yang penting ada kemauan baik, saling menghormati, dan menempatkan rakyat sebagai pusat dari setiap keputusan,” pungkasnya. [awi/beq]






