Jakarta (beritajatim.com) – Rencana aksi korporasi yang melibatkan Holding Perusahaan BUMN Perkebunan (PTPN III) dalam menawarkan pengalihan utang senilai Rp41 triliun ke bank-bank pelat merah (Himbara) mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Langkah ini menuai kontroversi karena mendapat penolakan dari beberapa kreditur lama dan juga mengingat tantangan besar yang masih dihadapi oleh perusahaan perkebunan tersebut, terkait performa perusahaan dan beberapa masalah internal yang belum terselesaikan.
LaNyalla juga mengingatkan bahwa bank-bank negara perlu mengutamakan prinsip-prinsip perbankan yang ketat, khususnya prinsip 5C (character, collateral, capacity, capital, dan condition of economic). Ini penting agar kehati-hatian tetap dijaga, bukan semata-mata karena keterlibatan sebagai BUMN.
“Harus diingat bahwa ada risiko hukuman dan denda bagi bank-bank yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit. Terlebih lagi, ada berbagai isu yang mengitari perusahaan holding perkebunan ini,” ungkap LaNyalla.
BACA JUGA:
Ketua DPD RI: 25 Tahun Reformasi, Pancasila Meredup
LaNyalla menekankan bahwa berbagai masalah yang mengelilingi perusahaan ini harus menjadi prioritas yang harus diatasi terlebih dahulu. Salah satu contohnya adalah masalah terkait pelepasan aset HGU yang masih menjadi persoalan di PTPN II.
Selain itu, PTPN XI baru-baru ini juga tengah dihadapkan dengan kasus razia oleh KPK, yang menemukan sejumlah dokumen penting.
BACA JUGA:
Ketua DPD Jelaskan Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
“Sebaiknya selesaikan dulu masalah-masalah ini. Ini juga akan membantu mengungkap mengapa para kreditur lama menentang rencana aksi korporasi ini. Terutama bagi bank-bank Himbara, mengingat ada partisipasi dana publik dan investasi dari pemerintah,” tegasnya.
LaNyalla mengumumkan niatnya untuk meminta Komite IV di DPD RI, yang merupakan mitra pengawasan di bidang perbankan, moneter, dan fiskal, untuk mengawasi perkembangan situasi ini dengan cermat dan hati-hati. [beq]






