Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan dugaan penggelembungan perolehan suara oleh partai rivalnya dalam Pemilu 2024 untuk Pileg DPRD Kabupaten.
Ia melaporkan temuannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Minggu (25/2/2024) sore.
Menurut Sukur, bukti yang dia bawa ke kantor Bawaslu Bojonegoro adalah perolehan suara bagi calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Temuan tersebut tersebar di 7 Kecamatan di Bojonegoro.
“Saya sengaja datang ke Bawaslu sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan rekapitulasi oleh KPUD ditemukan di C1 dengan D hasil tidak ada kesikronan,” ujar Sukur, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, penambahan suara dari C1 ke D 1 hasil cukup signifikan hanya di dua nama caleg yang ada di Dapil 2. Dapil 2, lanjut Sukur, ada sekitar 18 desa terjadi penambahan angka yang diserahkan kepada Bawaslu.
“Penambahan dua caleg PKB diambilkan dari surat suara tidak sah, dan dari partai-partai kecil. Saksi dari partai lain mungkin tidak mendeteksi perpindahan suara itu,” terangnya.
Sukur menyebutkan salah satu hasil rekapitulasi caleg di Desa Kemamang Kecamatan Balen ada penambahan suara antara 1 hingga 10 suara di setiap TPS. Temuan adanya dugaan penggelembungan atau penambahan angka dalam rekapitulasi juga terjadi pada caleg Golkar. Namun paling banyak caleg di partai PKB.
Wakil Ketua 1 DPRD Bojonegoro itu menambahkan, bukti berkas yang diserahkan itu didapat dari hasil rekapitulasi Dapil 2 yakni Balen, Sumberrejo, Sukosewu. Namun juga di Dapil 6 yakni Kecamatan Gayam, Malo, dan Kasiman.
“Kerawanan proses perubahan ini saya amati mainnya ditingkat operator penginput datanya, karena itu sebelum direkap di tingkat kabupaten temuan tersebut harus dibenahi atau dihitung ulang,” pungkasnya.
Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Weni Andriani mengatakan, proses laporan tersebut akan dilakukan pengkajian pelanggarannya.
“Besuk kan sudah pelaksanan rekap ditingkat kabupaten, kami akan mendampingi yang bersangkutan ketika dalam proses keberatan begitu memberikan pengawalan misalnya untuk memberikan rekomendasi dan sebagainya,” ucap Weni.
Disinggung terkait tingkat pengawasan Bawaslu lemah karena ditemukan pelanggaran tersebut, dia mengatakan bahwa itu tergesa-gesa dalam menyimpulkan. “Kalau dikatakan lemah sebenarnya begini, dalam mekanisme pencermatan di seluruh kecamatan memang tergesa-gesa. Dalam pencermatan tidak diberikan waktu yang cukup jadi kita antisipasi itu dengan melakukan pencermatan ulang di tingkat kabupaten,” pungkasnya. [lus/ted]





