Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, membenarkan bahwa ia pernah mengusulkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya telah ramai diberitakan oleh media.
Said Abdullah menjelaskan bahwa usulan revisi tersebut diajukan pada bulan April dan September 2023 kepada pimpinan DPR, dalam hal ini kepada Sufmi Dasco Ahmad yang membidangi sektor ekonomi dan keuangan.
“Perlu saya sampaikan kronologisnya. Pada saat itu, bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR, dalam hal ini Pak Dasco selaku pimpinan yang membidangi ekonomi dan keuangan,” kata Said.
Alasan Revisi UU MD3
Said menegaskan bahwa usulan revisi UU MD3 berkaitan dengan kewenangan keuangan DPR RI yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memperkuat fungsi anggaran dan pengawasan DPR sehingga dapat lebih efektif. Menurutnya, dengan kewenangan DPR yang lebih jelas dalam bidang anggaran, maka fungsi pengawasan dan pelaksanaan anggaran akan semakin optimal.
“Kenapa waktu itu sempat saya usulkan itu, karena pasca putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah. Padahal, dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kita melihat selama ini problemnya ada di detil, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini,” tambahnya.
Penolakan dan Komitmen Bersama
Namun, Said mengakui bahwa usulan tersebut mendapat penolakan dari Dasco. “Pak Dasco menolaknya, dan saya menerima keputusan beliau selaku pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” ujarnya.
Saat ini, Said menyebutkan bahwa komunikasi dengan pimpinan fraksi di DPR telah membangun komitmen bersama untuk mempertahankan UU MD3 yang ada demi menjaga demokrasi yang sehat.
Selain itu, pemerintah melalui Mensesneg juga telah menegaskan bahwa Presiden tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU MD3. “Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara,” pungkas Said. [tok/beq]






