Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, menggelar Forum Kolaborasi Optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) di Aston Gresik Hotel & Conference Center, Kamis (31/7/2025).
Acara ini merupakan langkah strategis Pemprov Jatim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisasi dampak potensial penurunan pendapatan yang diakibatkan oleh perubahan regulasi.
Forum ini mempertemukan perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, dan calon investor untuk menjajaki peluang kerja sama dalam pemanfaatan aset daerah. Langkah ini menjadi penting pasca berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengubah persentase bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Sigit Panoentoen, M.SI, menjelaskan, bahwa dengan berlakunya UU HKPD, rasio bagi hasil yang sebelumnya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, kini berbalik menjadi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Perubahan ini berpotensi menyebabkan penurunan pendapatan provinsi hingga Rp 4 triliun.
“Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi,” ujar Ir. Sigit.
“Kami mendorong seluruh kepala dinas untuk mencari sumber pendapatan baru. Salah satu cara paling efektif adalah dengan mengoptimalkan aset daerah yang saat ini berjumlah lebih dari Rp 61 triliun. Aset-aset ini tidak boleh menjadi aset ‘tidur’, melainkan harus produktif dan memberikan nilai ekonomi,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya ini, BPKAD Jatim telah melakukan serangkaian kunjungan (roadshow) ke berbagai kota di Indonesia sejak akhir tahun 2023 untuk menjalin kerja sama dengan investor potensial.
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi, S.Pd., M.Pd. menyampaikan, dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dan legislatif dalam menginventarisasi dan mengoptimalkan aset.
“Kami melihat ada potensi aset tetap yang sangat besar, mencapai Rp 60 triliun, dengan peningkatan rata-rata enam persen per tahun. Selain itu, Jatim memiliki 4.615 bidang tanah di lokasi strategis yang siap dikembangkan,” ungkap Adam.
“Forum ini adalah bukti komitmen kami untuk memastikan aset-aset ini memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan membantu menutupi potensi defisit anggaran,” tutur Adam.
Adam juga mencontohkan sektor pertanian sebagai salah satu potensi bisnis yang sangat menjanjikan untuk dikerjasamakan. Dengan adanya program pemerintah pusat yang membutuhkan pasokan pangan besar, sektor ini memiliki peluang besar untuk berkembang. Ia menegaskan, Komisi C akan menjamin integritas dalam setiap perjanjian kerja sama untuk memberikan rasa aman bagi para investor.
Di sisi lain, anggota Komisi C DPRD Jatim, Ahmad Athoillah, S.I.P.,M.I.P. mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempermudah proses pemanfaatan BMD. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan transparan. “Kami berharap para pengusaha, terutama dari KADIN, dapat menjadi perpanjangan tangan untuk mengajak rekan-rekan mereka berinvestasi di Jawa Timur,” jelasnya.
Untuk mempermudah investor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur telah mengembangkan sistem terintegrasi yang dapat diakses secara daring.
Paulina Prasetianti, Sub Koordinator Perencanaan Penanaman Modal, menjelaskan, bahwa sistem yang dikenal sebagai Sistem Point Jatim, memetakan potensi investasi di 38 kabupaten/kota dan memastikan kelayakan proyek secara komprehensif.
“Kami telah mengintegrasikan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari seluruh kabupaten/kota. Investor bisa dengan mudah memasukkan koordinat lokasi yang diminati untuk melihat peruntukan zonanya,” kata Paulina.
“Dengan begitu, kami dapat menjamin bahwa setiap proyek investasi yang kami tawarkan telah diverifikasi kesesuaiannya dengan tata ruang, sehingga meminimalisasi risiko masalah perizinan di kemudian hari,” imbuhnya.
Setiap aset yang ditawarkan Pemprov Jatim telah melewati studi kelayakan bisnis yang mendalam, meliputi aspek legal, teknis, pasar, sosial-ekonomi, lingkungan, keuangan, dan keberlanjutan.
Melalui forum kolaborasi ini, Pemprov Jatim berharap dapat menjalin kemitraan yang produktif. Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Timur. (tok)emiskinan, Pakar UGM Ingatkan Soal Kredibilitas dan Tata Kelola Data
Badan Pusat Statistik (BPS) baru-baru ini merilis data kemiskinan untuk Maret 2025 yang mencatat penurunan kemiskinan menjadi 8,47 persen. Angka ini disebut menjadi angka kemiskinan paling rendah dalam dua dekade. Namun, selain angkanya yang disoroti publik, waktu rilisnya yang terlambat juga mendapat atensi. Sejumlah pakar mempertanyakan apakah penundaan ini murni teknis atau ada potensi politisasi mengingat sensitifnya data kemiskinan menjelang momentum politik seperti pilkada.
Pakar dari bidang Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) FISIPOL UGM, Nurhadi, Ph,D. menilai bahwa keterlambatan tersebut bisa dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, ia mengapresiasi langkah BPS jika mengarah pada komitmen positif terhadap kualitas dan validitas data. Menurutnya, jika alasan penundaan adalah untuk menjamin akurasi dan harmonisasi standar global, maka itu menunjukkan itikad baik. “Tetapi transparansi terhadap publik harus dijaga. Kalaupun ada penundaan, harus ada komunikasi yang jelas. Metodologi, validitas, dan alasan teknis lain harus terbuka,” ujarnya mengingatkan, Kamis (31/7).
Nurhadi menyebut keterlambatan ini menyimpan risiko yang tidak kecil. Salah satunya adalah kehampaan data dalam siklus perencanaan kebijakan. Pemerintah pusat maupun daerah sangat bergantung pada data kemiskinan untuk menyusun program perlindungan sosial. “Ketika data ditunda, intervensi kebijakan bisa meleset karena mengacu pada data lama,” jelasnya.
Kritik lain yang lebih serius adalah potensi tergerusnya kepercayaan publik terhadap BPS sebagai institusi statistik nasional. Apalagi jika penundaan terjadi berulang dan dalam konteks politik elektoral. “Di era literasi digital saat ini, publik semakin peka. Kalau tidak dijelaskan dengan baik, justru bisa muncul asumsi bahwa data ditahan demi kepentingan tertentu,” tambah Nurhadi.
Lebih dari itu, Nurhadi juga mengingatkan agar independensi BPS harus dijaga secara ketat dari intervensi politik, terutama menjelang pemilu. Menurutnya, data statistik bukanlah milik pemerintah, tetapi milik publik. Pemerintah hanya diberi mandat untuk mengelola dan merilis data menggunakan dana publik. Oleh karena itu, keterbukaan dan keteraturan dalam merilis data menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada warga negara.
Terkait substansi data terbaru, Nurhadi menyoroti bahwa meskipun angka kemiskinan menurun, ukuran resmi garis kemiskinan di Indonesia masih terlalu rendah dan tidak merepresentasikan realitas sosial-ekonomi masyarakat. “Dengan standar sekitar Rp600 ribu per bulan per orang, banyak kelompok yang sebenarnya miskin secara riil tapi tidak terdata,” katanya.
Ia menambahkan bahwa data saat ini belum mengadopsi standar internasional seperti dari World Bank yang jika digunakan bisa melonjakkan angka kemiskinan nasional menjadi dua hingga tiga kali lipat. Meski demikian, Nurhadi mengakui bahwa adopsi standar global harus dilakukan secara bertahap. “Kalau belum siap secara teknis dan politis, jangan dipaksakan. Tapi harus ada roadmap menuju ke sana,” sarannya.
Ia juga menekankan pentingnya pemantauan keberlanjutan bagi warga yang baru keluar dari garis kemiskinan agar tidak kembali miskin, serta perlunya pendekatan berbasis pemberdayaan ekonomi, bukan sekadar bantuan. “Rilis data bukan semata tugas teknis tahunan, tapi hak publik yang memungkinkan warga menilai kinerja negara,” tegasnya.
Dalam konteks pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy), kualitas dan ketepatan waktu data menjadi elemen vital. Ia mendorong pemerintah, khususnya BPS, untuk menguatkan komunikasi publik dan tata kelola statistik ke depaN. [tok//aje]






