Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus penebangan pohon sonokeling milik negara terus berlanjut. Kali ini kasus tersebut telah memasuki proses persidangan.
Ada dua saksi yang dihadirakan dalam persidangan kali ini, keduanya yakni Sugito dan Riman. Keduanya ini memiliki peran yang berbeda, Sugito berperan sebagai perantara Udin yang juga merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sedangkan Riman merupakan supir truk pengangkut kayu.
Dari keterangan dua orang saksi, semuanya malah memperberat terdakwa Ahmad Saikhudin Ghozali. Seperti yang diucapkan saksi Sugito, Udin saat itu masih belum memegang surat izin penebangan pohon sonokeling yang berada di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan.
Baca Juga: Doktor Mengabdi UB Malang Bersama UMKM Trenggalek Produksi Kopi Jahe Merah Celup
“Saya mengetahui kejadian itu dua hari sebelum dilakukannya penebangan. Terdakwa dan saya lagi nongkrong di sebuah warung di Raci, kemudian terdakwa mengatakan bahwa akan menebang pohon di sekitaran jalan Pandaan – Bangil,” Sugito, Selasa (17/10/2023).
Dilanjutkannya, saksi kemudian menanyakan terkait izin penebangan pohon yang akan dilakukannya. Dari pertanyaan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa izin yang dibawanya sedang dibawa oleh rekannya yang bernama Hartadi.
Dirasa izin sudah aman, pada saat penebangan Sugito kemudian mendatangi lokasi yang sudah ditetapkan. Namun saat dilokasi tidak ada petugas yang melakukan penebangan sehingga dirinya balik.
Baca Juga: Tim Pakar Visi Integritas: Putusan MK Tarik Mundur Demokrasi, Hanya Jadi Ajang Politisi Karbitan
“Saat saya kontak terdakwa, saya tidak diberitahu apa-apa dan hanya disuruh geser. Kemudian saya balik ke Raci untuk nongkrong di warung,” tambahnya.
Setelah saksi Sugiarto ditanya oleh hakim, saksi Riman mengatakan bahwa truk yang dimilikinya hanya disewa oleh terdakwa. Truk yang dimilikinya ini disewa sebesar Rp 700 ribu sekali angkut.
“Tapi saya gak dibawai surat-surat dari Udin, saya cuman disuruh angkut kayu dari lokasi Pandaan ke workshopnya. Workshopnya milik dinas dibawa ke Ranggeh,” kata Riman.
Setelah mendengarkan keterangan dua saksi, majelis hakim kemudian akan menjadwalkan ulang sidang pada Rabu esok pukul 14.00 WIB. (ada/ian)






