Surabaya (beritajatim.com) – Masuk penjara tidak membuat Slamet Agung, warga Kalijudan, Mulyorejo kapok untuk berbuat kejahatan. Ia malah membentuk komplotan curanmor bersama teman satu selnya dulu bernama Jefri usai keluar penjara pada tahun 2017.
Mereka berdua melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu (1/1/2024) di Simpang Empat Kalijudan, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo, Kompol M Sholeh mengatakan bahwa pencurian itu terjadi saat korban meminggirkan sepeda motornya di Simpang Empat Jalan Kalijudan Surabaya. Saat itu, korban meninggalkan motornya dan bersitegang dengan pengendara lain.
“Kebetulan di waktu yang sama juga lewat Jefri dan Slamet. Mereka melihat ada Yamaha Vixion di pinggir jalan dengan kontak masih menancap,” kata Sholeh, Kamis (18/1/2024).
Sepeda motor itu lantas disembunyikan di rumah Jefri di Jalan Kalijudan. Rencananya sepeda motor itu dijual dan hasilnya dibagi berdua. Komplotan yang terbentuk dari sel tahanan itu pun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonocolo.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami bisa menangkap eksekutor dalam kasus ini yaitu Slamet. Sedangkan Jefri saat ini masih kami kejar,” imbuh Sholeh.
Sementara itu, Slamet mengaku bahwa ia juga ditipu oleh Jefri. Ia tidak mengetahui keberadaan Jefri karena nomor teleponnya diblokir usai melakukan aksi pencurian itu. “Saya tak tahu sudah dijual atau belum. Saya dijanjikan hasilnya dibagi dua,” tutur Slamet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Slamet dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara. [ang/suf]






