Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan penipuan transaksi besi senilai Rp6,2 miliar dengan terdakwa Henry Wibowo, pemilik sekaligus pengelola CV Baja Inti Abadi (BIA), kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, kesaksian Fariani (52), mantan istri Henry, justru memperkuat dugaan bahwa terdakwa selama ini berperan besar dalam mengatur perusahaan secara tidak transparan.
Fariani, yang pernah tercatat sebagai komisaris CV BIA, mengaku hanya “dipinjam nama” oleh Henry tanpa pernah terlibat dalam kegiatan bisnis.
“Saya tidak pernah ikut jual beli atau urusan bisnis. Nama saya hanya dipakai saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menguak bahwa meskipun namanya tidak tercatat dalam akta pendirian CV BIA, Henry adalah pengendali utama perusahaan. Setelah Fariani keluar pada 2022, Henry memasukkan nama anak mereka, Kevin, ke dalam struktur perusahaan sebelum akhirnya mengganti lagi dengan namanya sendiri.
“Setahu saya nama Kevin dirubah lagi menjadi nama Pak Henry. Kalau tidak salah ada perubahan lagi di tahun 2023 dan 2024,” tambah Fariani.
Dalam sidang, Fariani juga menyebut Bilyet Giro yang dikeluarkan CV BIA tidak bisa dicairkan. Meski rekening perusahaan dipegang staf keuangan bernama Erika, hakim menegaskan tanggung jawab hukum tetap berada pada pengelola utama.
“Kalau CV BIA yang mengeluarkan, maka CV BIA yang bertanggung jawab,” kata Fariani mengutip pernyataan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari laporan PT Nusa Indah Metalindo (NIM), distributor besi asal Gresik, yang mengaku dirugikan. Sepanjang Maret hingga Desember 2024, CV BIA melakukan transaksi senilai Rp 31,7 miliar dengan NIM. Dari 367 invoice, hanya 305 yang dilunasi, sementara sisa pembayaran sebesar Rp6,2 miliar tidak pernah diselesaikan hingga akhirnya kasus bergulir ke meja hijau. [uci/beq]






