Jember (beritajatim.com) – Muhammad Jaddin Wajad, keponakan Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, yang gagal menjadi calon bupati dari jalur perseorangan, tidak menyerah. Dia bertekad mengadukan kegagalannuya ke Komisi Pemilihan Umum RI.
Jaddin berangkat ke Jakarta dengan naik mobil bersama dua orang kawan. “Saat ini sudah sampai Jawa Tengah,” katanya, Minggu (21/7/2024) siang.
Jaddin menyebut pengaduan ke KPU RI ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pendukungnya. “Kalau saya, sudah tidak ada masalah. Tapi saya harus memperjuangkan aspirasi orang-orang yang sudah mencari data sebegitu banyak tanpa dibayar. Paling tidak saya berjuang sampai celah (peluang) itu tidak ada. Selama masih ada celah (peluang) sekecil apapun, saya lakukan mesti dalam kondisi terseok-seok,” katanya.
Jaddin yang berpasangan dengan Arismaya Parahita dinyatakan gagal memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Jember, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat Rabu (17/7/2024), pukul 24.00 WIB. Ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Jaddin sempat mengadukan hal ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jember.. “Kami sudah berupaya sekuat tenaga. Kami minta tambahan waktu. Bawaslu Jember menerima pengaduan kami, dan menyayangkan kenapa kok sampai waktunya tidak cukup,” katanya.
Jaddin menilai, seharusnya jadwal pemenuhan persyaratan tidak disamakan dengan daerah lain yang tidak memiliki pemilih sebanyak Jember. “Kami harus memenuhi syarat 170 ribu bukti dukungan. Banyak orang yang mengatakan sulit dan tidak mungkin bisa. Dari sisi itu seharusnya (Jember) diperlakukan khusus, (masa pengumpulan bukti dukungan) tidak tiga hari,” katanya.
“Jadi kami minta tambahan waktu, karena kuota (bukti dukungan) yang begitu besar. Pengalaman dari Sukoharjo, kan juga tidak nutut (tidak bisa memenuhi tenggat, red). Tapi mereka (calon independen) menyertakan video dukungan dari masyarakat,” kata Jaddin.
Jaddin bertekad mengadu ke KPU RI di Jakarta, karena kewenangan lembaga KPU dan Bawaslu Jember terbatas untuk menyelesaikan persoalan itu. “Yang memungkinkan ini diadukan ke KPU RI. Dengan menyampaikan situasi seperti itu, barangkali di pusat ada kebijakan baru yang memberikan ruang dan kesempatan, sehingga Silon bisa dibuka lagi,” katanya. [wir]






