Gresik (beritajatim.com) – Ini peringatan bagi warga yang suka mengintip orang mandi. Warsiman (48), warga Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah, Gresik yang indekos di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik, tertangkap basah saat merekam tetangganya saat mandi. Parahnya, aksi bejat itu tidak hanya dilakukan sekali namun dilakukan berulangkali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Warsiman merupakan pria beristri. Bahkan, ia sudah memiliki cucu. Aksi bejat itu dilakukan saat istrinya sedang bekerja.
Sewaktu menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA Polres Gresik, Warsiman mengatakan, dirinya kerap merekam tetangganya mandi hanya untuk fantasi seksual. Tersangka juga kedapatan merekam tetangga kos lain saat tengah tertidur. “Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam-rekam orang mandi. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar,” katanya, Rabu (19/10/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”mesum”]
Tersangka Warsiman menambahkan, hobi merekam perempuan sedang mandi sering dilakukan sejak memiliki ponsel baru. Semula, dia hanya merekam perempuan yang tidak sengaja lewat di depannya. Namun, nafsunya memuncak ketika melihat tetangga sebelah kosnya tengah mandi.
Semula, aksi ini tidak ketahuan korban. Pasalnya, pelaku mengambil gambarnya melalui ventilasi udara. “Saya rekamnya lewat belakang tempat angin-angin kamar mandi. Kemudian berlanjut merekam ke kamar korban lewat jendela,” imbuhnya.
Sewaktu merekam, ada korban yang mengetahui hal itu. Selanjutnya, korban menjerit. Curiga dengan pelaku, kemudian korban memberanikan diri membuka ponsel tersangka. Memang benar ada dua video yang di dalamnya terisi korban tengah mandi dan ganti baju.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengungkapkan sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang berisi tiga buah video. Salah satunya saat korban mandi. “Tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, pelaku yang bekerja sebagai tukang mebel itu mengakui perbuatan bejatnya tidak hanya sekali ini saja. Atas perbuatannya ini, pelaku pun dijerat dengan Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. [dny/kun]






