Gresik (beritajatim.com) – Lantaran kepergok mencuri motor milik mantan teman kerjanya, Budiyanto (40), warga asal Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu, Gresik, terpaksa masuk ke penjara.
Aksi pencurian itu bermula saat tersangka Budiyanto, sudah menjalankan niatnya untuk mencuri motor W 4019 DZ milik Wardaniyati Chasanah warga Desa Suci, Kecamatan Manyar. “Pelaku berangkat dari rumah sudah berniat mencuri. Korbannya ini dulunya merupakan teman kerjanya. Sebelum menjalankan aksinya tersangka pernah menggandakan kunci kontak sepeda motor,” ujar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Selasa (7/03/2023).
Perwira pertama Polri itu menambahkan, pelaku berangkat dari Sidayu dengan menaiki angkutan kota (Angkot) membawa kunci ganda yang ditaruh di saku celana. Setelah di lokasi rumah korban (Wardaniyati Chasanah). Pelaku yang berprofesi sebagai pekerja serabutan itu, sempat mengurungkan niatnya dan kembali ke jalan raya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Tidak berselang lama, pelaku kembali ke rumah korban sambil melihat situasi yang sepi. Pelaku masuk ke dalam garasi rumah dan mendekati motor yang hendak diincar. “Motor milik korban tidak dikunci stir, kemudian oleh pelaku dituntun keluar pagar,” kata Windu Priyo Prayitno.
Apesnya saat pelaku hendak membawa kabur motor yang dicuri, spion motor menabrak gerbang rumah korban. Sehingga, menyebabkan suara benturan kemudian terdengar oleh korban. Curiga motornya dicuri, korban selanjutnya berteriak meminta tolong. Teriakan korban terdengar warga. Dalam kondisi terjepit, pelaku malah menjatuhkan motor curiannya. Selanjutnya kabur melarikan diri.
Warga yang geram melakukan pengejaran bersama anggota Unit Reskrim Polsek Manyar. Pelaku akhirnya berhasil diringkus saat bersembunyi di semak belukar area lapangan perumahan. “Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Manyar guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Windu Priyo Prayitno.
Kini pelaku mendekam dibalik jeruji Polsek Manyar usai menjalani pemeriksaan. Warga asal Sidayu itu juga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. [dny/kun]






