Gresik (beritajatim.com) – Ini peringatan bagi masyarakat yang mengedarkan pil koplo di wilayah Kabupaten Gresik. Seperti dialami oleh Joko Sutrisno (37) warga asal Jl Gatot Subroto 101 Kediri. Joko nama panggilan akrabnya yang indekos di Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, diringkus polisi karena kepergok mengedarkan pil koplo.
Tertangkapnya pengedar pil koplo ini berawal dari Koko Hermanto yang masih satu jaringan dengan Joko. Dari informasi tersebut, polisi memburu Joko Sutrisno di tempat kosnya. Dari tangan tersangka juga disita 10 butir pil koplo siap edar, uang sebesar Rp 60 ribu, dan satu unit ponsel.
Kasatreskoba Polres Gresik, Tatak Sutisna menuturkan, penangkapan tersangka Joko Sutrisno berasal dari pengembangan jaringan Koko Hermanto yang terlebih dulu tertangkap.
“Dari pengembangan informasi itu anggota kami di lapangan melakukan penyelidikan yang mengarah kepada Joko Sutrisno,” tuturnya, Minggu (7/05/2023).
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pemuda-di-malang-beli-2000-pil-koplo-senilai-rp-17-juta/
Masih menurut Tatak, usai mengamankan warga asal Kediri itu. Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan lain yang terlibat.
“Kita kembangkan lagi mengingat jaringan peredaran pil koplo ini menggunakan cara paket hemat. Dimana, barang bukti yang diedarkan dibagi-bagi,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Joko Sutrisno mengaku dirinya juga mendapatkan barang haram ini dari rekannya yang lain.
“Saya juga mendapatkan dari teman lalu saya jual lagi kepada pembeli dengan cara diecer,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Joko Sutrisno mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Selain menghuni dibalik jeruji penjara. Tersangka juga dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-Undang Republik Indoneska nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (dny/ted)






