Bojonegoro (beritajatim.com) – Pengakuan aset Jembatan Glendeng yang menghubungkan Kabupaten Bojonegoro dengan Kabupaten Tuban masih dalam proses pembahasan.
Aset jembatan yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo itu diminta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Bojonegoro Ramses Panjaitan mengatakan, beberapa tahapan untuk memenuhi permintaan Pemkab Bojonegoro dalam mengambil alih aset jembatan yang belum jelas kepemilikannya tersebut memang sudah digelar beberapa kali.
“Pelimpahan aset jembatan glendeng tinggal menunggu tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi bersama dengan Pemkab Tuban dan Bojonegoro serta Provinsi Jawa Timur,” ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Sementara diketahui, Pemkab Tuban sebelumnya telah mengambil alih aset jembatan pendekat dari sisi utara atau yang berada Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Jembatan pendekat sepanjang kurang lebih 17 meter yang mengalami penurunan tanah telah diperbaiki oleh Pemkab Tuban dengan anggaran sekitar Rp6 miliar.
“Setelah aset jembatan glendeng itu diserahkan Pemkab Bojonegoro maka, Pemkab Tuban harus menyerahkan juga jembatan pendekat itu, karena menjadi satu kesatuan jaringan,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bojonegoro”]
Sebelumnya, Pemkab Tuban juga sudah pernah melakukan permohonan penyerahan aset jalan menuju Jembatan Glendeng sepanjang kurang lebih 3 Kilometer ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Namun, Pemprov Jatim memberikan persyaratan agar dibangun sesuai standar jalur provinsi selebar 9 meter terlebih dahulu.
“Setelah dibangun ini sudah diserahkan lagi, sekitar tahun 2021 tapi masih dalam proses pengkajian oleh Pemprov Jatim,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR tanggal 7 juli 2022 juga telah menerbitkan surat Nomor PA 0103-Db/836 yang menerangkan pada intinya status kepemilikan aset Jembatan Glendeng bukan merupakan aset/barang milik negara.
Sehingga tanggung jawab penanganan preservasinya bukan kewenangan pemerintah pusat dan diharapkan dapat ditangani oleh pemerintah daerah.
Dalam rapat di EJSC Bakorwil Bojonegoro Kamis (14/7/2022) lalu, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito mengaku siap jika ditugasi sebagai pelaksana perbaikan jembatan dengan catatan sudah berbadan hukum dan dinyatakan sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Bojonegoro siap menerima itu (jembatan), untuk melakukan pembangunan sepanjang seluruh kepemilikan aset sudah clear, karena kalau sudah menjadi milik Pemkab Bojonegoro baru bisa melangkah pada tahapan selanjutnya,” pungkasnya. [lus/ted]






