Sidoarjo (beritajatim.com) – Penunjukan kepala dinas di Kabupaten Sidoarjo dinilai bukan sekadar rotasi birokrasi, melainkan cerminan langsung dari kompetensi dan kualitas kepemimpinan bupati. Ketika sektor strategis berjalan optimal, publik menyebut nama kepala dinas. Namun saat terjadi stagnasi, sorotan beralih kepada bupati sebagai pengambil keputusan tertinggi.
Pandangan tersebut disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga, Suko Widodo. Menurutnya, dari figur kepala dinas yang dipilih, publik dapat membaca kapasitas kepemimpinan, ketegasan tata kelola, hingga kemampuan kepala daerah dalam menempatkan orang yang tepat pada posisi strategis.
“Publik menilai bupati bukan hanya dari kebijakan, tetapi juga dari siapa yang ia percaya memimpin sektor strategis. Kepala dinas adalah wajah pertama yang menunjukkan kualitas tata kelola bupati itu sendiri,” ujar Suko Widodo saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Suko menegaskan, proses seleksi kepala dinas semestinya bertumpu pada rekam jejak, kapasitas teknokratis, serta gagasan yang jelas. Pasalnya, hasil kinerja kepala dinas akan melekat langsung pada citra kepala daerah.
Ia juga mendorong agar proses seleksi dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, termasuk dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Ombudsman maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk penguatan integritas.
“Pelibatan lembaga pengawas bukan bentuk intervensi, tetapi penguatan proses. Karena ketika hasilnya tidak berdampak, yang dipertanyakan publik adalah kompetensi bupati dalam memilih,” tambahnya.
Meski demikian, Suko menyebut seluruh kebijakan seleksi tetap berada di tangan Bupati Sidoarjo, Subandi, sebagai pemegang keputusan akhir.
Sorotan publik, kata Suko, salah satunya mengarah pada sektor kesehatan yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, figur yang ditunjuk langsung oleh Bupati Subandi sejak pertengahan 2024 hingga sepanjang 2025. Hingga kini, sektor tersebut dinilai belum menunjukkan capaian kinerja yang signifikan.
Dalam bidang pelayanan kesehatan, Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah penduduk sekitar 2,1 juta jiwa idealnya memiliki 70 Puskesmas, sesuai standar satu Puskesmas untuk 30 ribu penduduk. Namun saat ini baru tersedia 31 Puskesmas atau sekitar 44 persen dari kebutuhan ideal.
Pada bidang kesehatan masyarakat, angka stunting justru mengalami peningkatan dari 8,4 persen menjadi 10,6 persen. Angka Kematian Ibu (AKI) juga naik dari 17 kasus menjadi 26 kasus. Sementara Angka Kematian Bayi (AKB) meningkat dari 116 kasus menjadi 145 kasus, angka yang dinilai masih tinggi untuk daerah penyangga kawasan metropolitan.
Di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, kasus tuberkulosis (TBC) tercatat lebih dari 6.000 kasus, di tengah target nasional eliminasi TBC. Selain itu, prediksi kasus HIV pada 2025 disebut mendekati 1.000 kasus, yang menuntut upaya skrining aktif, pengobatan berkelanjutan, edukasi publik, serta kebijakan yang lebih progresif.
Publik juga menyoroti batalnya pembangunan RSUD Sedati, proyek strategis senilai Rp54 miliar yang dihentikan karena dinilai tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat sekitar. Perhatian publik turut mengarah pada peran perangkat daerah dalam pengawalan proyek sejak tahap perencanaan hingga pembatalan.
Selain itu, beredar informasi dari sejumlah penyedia terkait pemanggilan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan sebelum proses pengadaan resmi alat kesehatan dan obat-obatan dimulai. Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait tata kelola pengadaan di sektor kesehatan.
Bagi Suko Widodo, kinerja kepala dinas dan citra bupati merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Ketika sektor strategis mengalami stagnasi, publik membaca kondisi tersebut sebagai refleksi kualitas kepemimpinan kepala daerah.
“Kalau kepala dinas tidak menunjukkan performa, publik akan menilai itu sebagai kegagalan bupati menempatkan orang. Karena kepala dinas bukan simbol administratif, tetapi etalase kompetensi bupati,” tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait evaluasi kinerja, proses seleksi kepala dinas, maupun isu tata kelola pengadaan di sektor kesehatan. [isa/beq]






