Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua pejabat aktif Pemkab Sidoarjo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, segera diganti dari jabatannya. Keduanya adalah DP dan HS, mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Bappeda.
Keduanya diduga lalai dalam melakukan pengawasan aset daerah, sehingga menimbulkan kerugian negara atau hilangnya potensi pendapatan daerah sebesar Rp 9,7 miliar, terhitung sejak 2008 hingga 2022.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami menghormati hukum yang berlaku. Apapun yang terjadi, kami harus mengikuti prosesnya,” ujar Subandi di hadapan wartawan, Rabu (23/7/2025).
Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, demi menjaga stabilitas pemerintahan.
“Untuk Dinas Perikanan dan Bappeda, kami akan segera tunjuk Plt,” tegasnya.
Menurutnya, penunjukan pengganti khususnya di Bappeda akan dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut perencanaan anggaran daerah yang bersifat strategis.
“Bappeda ini sangat penting, sehingga kami harus mencari orang yang memiliki kapasitas dalam mengelola anggaran Sidoarjo,” ujarnya.
Delapan Tersangka Rusunawa
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah. Mereka terdiri dari empat tokoh masyarakat Tambaksawah dan empat mantan Kepala Dinas P2CKTR.
Empat warga Tambaksawah yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, antara lain:
1. Imam Fauzi (Kepala Desa nonaktif Tambaksawah),
2. Sentot Subagyo (Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022),
3. Muhammad Rozikin (anggota tim penyelesaian aset 2012–2013),
4. Bambang Soemarsono (Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Empat mantan Kadis P2CKTR yang juga ditetapkan sebagai tersangka:
1. Ir. Sulaksono (periode 2008–2011 dan 2018–2021),
2. Dwijo Prawiro (periode 2012–2014),
3. Agoes Boedi Tjahjono (periode 2015–2017),
4. Heri Soesanto (Plt tahun 2022).
Dua di antaranya, Ir. Sulaksono dan Dwijo Prawiro, yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan, telah ditahan Kejari Sidoarjo pada Selasa (22/7/2025). Sementara itu, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda, belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. (isa/but)






