Sidoarjo (beritajatim.com) – Selain menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penvelolaan Rusunawa Tambaksawah Kec. Waru, kepada mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, SL dan DP kini Kepala Dinas Perikanan Kab. Sidoarjo, Kejari Sidoarjo juga menetapkan ABT dan HS Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo aktif, sebagai tersangka.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi naiknya status tersangka keempat mantan Kadis P2CKTR Kab. Sidoarjo merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan. “Empat mantan Kadis P2CKTR itu terhitung menjabat dari tahun 2008 hingga 2022,” katanya Selasa (22/7/2025).
Franky menjelaskan dalam kasus ini, para tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna barang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah. Akibatnya, pendapatan daerah dari Rusunawa bocor dan tak tercatat sebagaimana mestinya.
“Fungsi pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tidak dilakukan dengan semestinya. Ini melanggar Permendagri 152/2004 dan Permendagri 19/2016. Kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar sejak 2008 hingga 2022,” tegasnya.
Masih kata Franky, ABT tidak ditahan di rumah tahanan karena alasan kesehatan, menderita pembengkakan jantung koroner, dan cairan di paru-paru. Statusnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Untuk tersangka HS yang masih aktif sebagai ASN tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini karena masih menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo akibat kecelakaan. “Kami tetap objektif dan profesional. Kepala daerah yang menandatangani kerja sama juga telah kami mintai keterangan, meski belum kami tetapkan sebagai tersangka karena belum cukup alat bukti,” ungkap dia.
“Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara,” sambungnya menutup. (isa/ian)






