Jember (beritajatim.com) – Achmad Imam Fauzi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengungkap adanya keluhan memalukan dari masyarakat soal perizinan reklame di jalan nasional yang masuk ke kanal pengaduan Wadul Guse.
Pengusaha yang mengurus perizinan itu merasa dipersulit kendati sudah mengeluarkan ongkos lebih. “Komplainnya sederhana dan itu memalukan: ‘kami sudah mengurus izin. Bahkan kami fasilitasi penjemputannya, saya kasih uang transport, uang bensin, dan uang makan,” kata Fauzi, dalam rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (10/2/2026).
Kewenangan jalan nasional ada pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali. Fauzi menyatakan tak bewenang melihat aspek teknokratis perizinan institusi lain. Namun dia memberikan perhatian terhadap masalah integritas aparat pemerintah.
“Mungkin para pengusaha, pelaku bisnis,l bisa menunjukkan si A, kita berdalih ini oknum. Tugas kita adalah meng-clearance oknum itu. Dan itu enggak boleh dibiarkan berlanjut. Itu akan merusak reputasi institusi kita,” katanya.
Susahnya mengurus perizinan pemasangan reklame insidentil di jalan nasional ini diakui Aris Bawono, Ketua Aliansi Pekerja Rekjlame Jember. “Kami agak kesulitan mengurus perizinan pemasangan reklame insidentil di Jalan Nasional dalam empat tahun terakhir tahun terakhir ini. Regulasinya enggak jelas,” katanya.
Ini berbeda dengan perizinan pemasangan reklame insidentil di jalan kabupaten dan provinsi. “Sementara klien kami minta memasang di titik-titik strategis, seperti di jalan nasional Gajah Mada, Hayam Wuruk, Ahmad Yani, Trunojoyo, Cokro, Panjaitan,” kata Aris.
Aris heran dengan susahnya pengurusan izin reklame insidentil di jalan nasional ini. “Padahal pajak yang kita setorkan untuk untuk reklame insdentil lumayan besar. Per meternya Rp 3.000 per hari. Tambah 25 persen kalau rokok. Tinggal mengalikan saja, berapa potensi pendapatan asli daerah yang hilang,” katanya.
Mohammad Busairi, anggota Aliansi Pekerja Reklame Jember, membenarkan adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan reklame insidentil di jalan nasional yang merupakan kewenangan
Busairi pernah mengurus perizinan reklame insidentil ke BBPJN. Urusan administratif beres. “Sudah disurvei pada 15 Mei 2025. Namun, hingga saat ini belum ada balasan apapun dari BBPJN soal permohonan izin tersebut. “Reklame kami boleh dibangun ataupun tidak, seharusnya surat dibalas surat. Dan itu yang lebih paham seharusnya birokrasi, bukan wong cilik seperti kami,” katanya.
Khaerus Soleh, anggota Aliansi Pekerja Reklame Jember lainnya, mengaku menerima keluhan rekan-rekannya. “Ada yang sampai tiga bulan, enam bulan, tidak ada jawaban. Padahal insidentil itu waktunya kan satu dua minggu. Kalau izin keluar baru kita bisa pasang. Tapi kalau izin sampai 3 bulan, 6 bulan enggak ada jawaban, (momentum) reklame insidentil itu hilang,” katanya.
Frias, Ketua Tim Perizinan BBPJN Jatim-Bali, mengaku baru mendengar beberapa informasi. “Tentunya kami harus melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap informasi-informasi tersebut, sehingga kami bisa menyampaikan terhadap kebijakan apa yang tentunya nanti bisa bermanfaat untuk banyak orang,” katanya. [wir]






