Bangkalan (beritajatim.com) – BPIH yang semula sebesar Rp 39 juta kini telah ditetapkan naik menjadi Rp 49,8 juta. Akibatnya, sejumlah Calon Jemaah Haji (CJH) harus membayar sejumlah biaya tambahan.
Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kementrian Agama (Kemenag) Bangkalan, Wafir menyampaikan, penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut berlaku untuk CJH yang melakukan pelunasan sejak tahun 2022. “Untuk CJH yang melakukan pelunasan 2022 namun tunda berangkat maka ada tambahan biaya sebesar Rp 9,4 juta,” terangnya, Minggu (19/2/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”haji”]
Sedangkan untuk CJH yang masuk porsi 2023 penambahan biayanya lebih tinggi yakni Rp 23,3 juta. Sedangkan untuk CJH yang sudah melakukan pelunasan sejak tahun 2020, tidak dikenakan biaya tambahan. “Kalau untuk CJH 2020 tidak ada biaya tambahan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu CJH asal Bangkalan yakni Harsono Arief semula kaget saat BPIH mengalami kenaikan. Pasalnya, ia telah melakukan pelunasan sejak 2020 lalu namun belum berangkat. “Iya awalnya bingung juga karena saya belum berangkat. Alhamdulillah setelah saya konfirmasi ke Kemenag langsung, ternyata tidak dikenakan tambahan biaya,” ujarnya.
Ia berharap, dirinya bisa berangkat ke tanah suci Makkah di tahun 2023 ini. Kini, ia masih menunggu daftar CJH yang akan diberangkatkan. “Insyaallah berangkat, kami masih menunggu daftar nama dari Kemeneg,” pungkasnya.[sar/kun]






