Banyuwangi [beritajatim.com] – Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Pudam Banyuwangi mendapat nilai tertinggi kinerja nasional 2022. Nilai itu diraih dari Direktorat Air Minum, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR.
Perusahaan air di Banyuwangi itu mendapat nilai tertinggi dari 389 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum se-Indonesia.
“Alhamdulilah Banyuwangi meraih 4,45. Ini merupakan nilai tertinggi dari 389 BUMD air minum seluruh Indonesia,” kata Pjs Direktur Utama Pudam Banyuwangi, Abdur Rahman, Sabtu (21/1/2023).
Abdur Rahman menyebut, ada empat aspek yang menjadi catatan perusahaan air di Banyuwangi ini mendapat nilai tertinggi. Prosesnya dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian PUPR dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Empat aspek itu adalah keuangan, pelayanan, operasional, dan sumber daya manusia. Masing-masing memiliki bobot yang berbeda,” kata Abdur.
Sementara, kata Abdur Rahman, penilaian dimulai pada April hingga Juli 2022 ke 389 BUMD Air Minum, dengan menggunakan data BUMD Air Minum Tahun Buku 2021. Selanjutnya, validasi dan verifikasi terhadap data-data kinerja bersama Tim BPKP.
“Indikator penilaian menggunakan metode Balance Scored Card, untuk menerapkan prinsip skor berimbang yang telah mempertimbangkan karakteristik masing-masing BUMD Air Minum. Di dalamnya terdapat 18 indikator penilaian kinerja dalam empat aspek yang dievaluasi,” terangnya.
Secara rinci, lanjut Abdur Rahman, beberapa aspek masuk dalam penilaian. Di antaranya aspek keuangan dan aspek pelayanan mendapat 25 persen. Sedangkan aspek operasional dinilai 35 persen, dan pada aspek sumber daya manusia sebesar 15 persen.
“Atas empat aspek tersebut, Pudam Banyuwangi meraih nilai tertinggi. Ini kian memacu kami untuk memberikan pelayanan terbaik ke depan,” ujar Abdur Rahman.
Penilaian itu mengambil dari asumsi perhitungan yang cukup ketat. Di antaranya, melibatkan sebuah data yang berisi cakupan jumlah pengguna rata-rata 3,79 jiwa per Kepala Keluarga pada 2022. Data itu bersumber dari BPS masing-masing kabupaten/kota.
“Uji kualitas air pelanggan menggunakan syarat dan ketentuan dalam Permenkes Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum dan Permenkes Nomor 736 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, guna mencapai target air minum aman sesuai SDG’s tahun 2030,” pungkasnya. [rin]






