Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 untuk mengatur pilihan jenis haji dan tata kelola pembayaran dam bagi jemaah Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan jemaah, serta memastikan seluruh proses pemotongan hewan kurban (dam) berjalan sesuai syariat Islam dan regulasi resmi pemerintah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menekankan bahwa regulasi ini memberikan kebebasan bagi jemaah untuk menentukan metode ibadah mereka di Tanah Suci.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji di Jakarta, Senin (16/03/2026).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengatur secara ketat mekanisme pelaksanaan dam yang dilakukan di Arab Saudi. Seluruh proses penyembelihan hewan wajib melalui jalur resmi yang dikelola oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni program Adahi.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir praktik ilegal yang sering merugikan jemaah. Kemenhaj menegaskan adanya sanksi tegas bagi pihak yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegas Puji.
Bagi jemaah yang melakukan pembayaran di Arab Saudi, proses transaksi dilakukan melalui platform digital Nusuk Masar. Besaran biaya dam ditetapkan sekitar 720 SAR, atau menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.
Selain di Tanah Suci, Kemenhaj juga menyediakan opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah dapat menyalurkan kewajiban mereka melalui lembaga zakat dan organisasi keagamaan yang telah terakreditasi.
Pilihan lembaga tersebut mencakup Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, hingga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Jemaah juga diperbolehkan menunaikan secara mandiri selama tetap mengikuti koridor hukum Islam.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Menindaklanjuti edaran ini, Kemenhaj menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah di berbagai daerah untuk mengencangkan sosialisasi sejak masa manasik haji. Pengawasan akan diperketat guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal, baik yang terjadi di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tata kelola ibadah haji 2026 menjadi lebih tertib dan aman, sekaligus melindungi jemaah dari potensi penipuan atau praktik non-prosedural yang dapat membatalkan keabsahan ibadah. [ian]






