RINGKASAN BERITA:
- Kemenhaj menegaskan ibadah Tarwiyah tidak dilarang, namun berada di luar SOP operasional haji resmi pemerintah tahun 2026.
- Petugas melarang keras jemaah peserta Tarwiyah berjalan kaki dari Makkah ke Mina karena risiko keselamatan yang tinggi.
- Transportasi, akomodasi tenda, dan konsumsi peserta Tarwiyah sepenuhnya menjadi tanggung jawab syarikah atau maktab masing-masing.
Makkah (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah sunnah Tarwiyah bagi jemaah haji Indonesia tidak dilarang pada musim haji 1447 H / 2026 M. Kendati demikian, amalan spiritual tersebut secara resmi berada di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan haji yang difasilitasi oleh pemerintah.
Guna menjamin perlindungan jiwa di tengah cuaca panas ekstrem Makkah yang diprediksi menembus 47°C, otoritas terkait mengeluarkan aturan ketat. Jemaah yang memutuskan untuk melaksanakan napak tilas ini dilarang keras bergerak dengan metode berjalan kaki menuju kawasan Mina.
“Untuk tarwiyah, sebetulnya tarwiyah itu di luar SOP operasional haji tahun 2026. Bahwa dalam SOP haji kita tidak ada tarwiyah,” kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU Daker Makkah, Erti Herlina, saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Sabtu (23/5/2026).
Erti menjelaskan bahwa Tarwiyah merupakan amalan sunnah yang diyakini sebagian jemaah pernah dilakoni oleh Rasulullah SAW saat menunaikan ibadah haji. Atas dasar kebebasan beribadah tersebut, pemerintah memberikan kelonggaran hukum tanpa bermaksud menghalangi keyakinan jemaah.
“Tarwiyah itu diyakini oleh sebagian jemaah haji merupakan ibadah sunnah. Ibadah sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah ketika melaksanakan haji,” ujarnya.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, gelombang pergerakan jemaah mandiri ini sudah mulai pecah sejak Senin (25/5/2026) dini hari. Di sejumlah hotel di kawasan Syisyah-Raudhah, Makkah, ratusan jemaah dengan pakaian ihram tampak keluar hotel secara bertahap menaiki bus sewaan khusus yang disediakan pihak maktab, terpisah dari jalur bus shalawat resmi.
Karena skema ini bergerak di luar jaminan pelayanan negara, Kemenhaj mewajibkan setiap jemaah yang ikut serta untuk melapor tertulis. Mereka harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh petugas sektor setempat sebagai bentuk pertanggungjawaban personal.
“Nah ini tetap tidak dilarang, tetapi kita tidak memfasilitasi. Siapapun yang melaksanakan tarwiyah dipersilahkan itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” lanjut Erti.
Meski menjadi tanggung jawab mandiri, PPIH Arab Saudi tidak melepas pengawasan begitu saja. Pemantauan melekat tetap berjalan demi mengantisipasi adanya jemaah yang tersasar atau mengalami kendala medis di tengah lautan manusia. Berdasarkan data validasi digital PPIH, grafik jemaah yang mendaftar Tarwiyah tahun ini menyentuh angka 11.750 jiwa.
Tingginya angka partisipasi tersebut membuat petugas memperketat satu aturan krusial, yakni pemangkasan opsi berjalan kaki. Jemaah yang nekat berjalan kaki dari Makkah ke Mina dipastikan akan dihadang oleh barikade keamanan di check point luar kota.
“Tetapi sampai hari ini tidak diizinkan bagi yang melakukan tarwiyah jalan kaki,” tegas Erti.
Ia meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi. Substansi yang ditertibkan oleh Kemenhaj bukanlah laku ibadahnya, melainkan aspek mobilisasinya yang dinilai memicu risiko fatalitas fisik jemaah sebelum masuk fase wajib wukuf.
“Jadi tarwiyah silahkan, tidak dilarang, tetapi tidak jalan kaki. Yang dilarang itu yang jalan kaki,” imbuhnya.
Segala pemenuhan logistik penunjang seperti armada bus, sewa tenda mabit di Mina, hingga pasokan konsumsi bagi belasan ribu peserta Tarwiyah ini dipastikan bersumber dari ikatan kontrak langsung antara jemaah atau KBIHU dengan pihak syarikah (markas) Arab Saudi.
Erti pun mengulas singkat sejarah komparatif Tarwiyah yang mengakar pada perjalanan haji Rasulullah SAW pada tanggal 8 Zulhijah di masa lampau. “Jadi sejarahnya dulu. Tarwiyah ini pada hari Tarwiyah kan tanggal 8 itu. Saat Nabi akan melaksanakan haji. Nabi itu ke Mina dulu karena untuk mengambil perbekalan,” cetusnya.
Pemerintah Indonesia sendiri memilih memfokuskan seluruh sumber daya, anggaran, dan petugas untuk mengawal sisa jemaah reguler yang tidak mengambil jalur Tarwiyah.
Mengingat hari ini, Senin (25/5/2026), merupakan jadwal pendorongan massal jemaah haji langsung menuju Padang Arafah yang dibagi ketat dalam tiga fase waktu, yakni pukul 07.00-11.00, 11.30-16.00, dan 16.30-21.00 WAS. [ian/MCH]






