Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memberikan penekanan khusus terkait aktivitas media sosial bagi petugas dan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, usai memberikan materi dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Ichsan menyebut aktivitas media sosial menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan haji Indonesia. Menurutnya, unggahan yang dibuat petugas maupun jemaah memiliki dampak langsung terhadap citra Indonesia di Tanah Suci.
“Petugas harus paham bahwa konteks bermedia sosial di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia. Ada norma, nilai, dan regulasi lokal yang harus dihormati,” ujar Ichsan.
Dalam paparannya, Kemenhaj menyoroti sejumlah jenis konten yang dilarang keras, baik berdasarkan kebijakan pemerintah Indonesia maupun regulasi otoritas Arab Saudi. Salah satunya adalah unggahan tanpa konteks yang berpotensi memicu salah tafsir di tanah air.
Ichsan mencontohkan unggahan foto atau video jemaah di depan hotel tanpa penjelasan yang memadai, yang kerap berkembang menjadi narasi keliru seperti anggapan jemaah terlantar.
Selain itu, otoritas Arab Saudi juga melarang secara tegas konten yang bersifat pamer atau flexing di media sosial. Konten semacam ini dinilai tidak sesuai dengan nilai ibadah haji dan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Larangan lainnya mencakup unggahan yang mengandung unsur menghina atau menjelekkan pihak lain. Kemenhaj menegaskan bahwa konten semacam itu menjadi perhatian serius dalam regulasi setempat.
Terkait dokumentasi di area suci, jemaah juga diingatkan untuk bijak dalam mengambil foto maupun video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Termasuk di antaranya larangan berswafoto atau selfie secara berlebihan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Untuk memitigasi penyebaran informasi simpang siur maupun pengaduan masalah di lapangan, Kemenhaj mengoptimalkan kanal Kawal Haji sebagai pusat pengaduan resmi. Kanal ini menampung berbagai dinamika penyelenggaraan haji, termasuk menangani konten media sosial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
“Kanal ini sudah terbukti efektif pada penyelenggaraan sebelumnya untuk menyelesaikan berbagai dinamika pelayanan maupun masalah jemaah di Tanah Suci,” tambah Ichsan.
Kemenhaj berharap edukasi terkait etika digital ini sudah mulai disampaikan kepada jemaah sejak pelaksanaan manasik di tanah air, agar jemaah dapat lebih fokus pada kualitas ibadah dan memperoleh pengalaman haji yang paripurna tanpa terjerat persoalan sosial maupun hukum akibat aktivitas media sosial. [ian/beq]






