Tuban (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mengungkapkan biaya haji 1445 H/2024 M masih berlaku secara nasional. Sementara biaya per embarkasi belum ditetapkan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Kahfi menerangkan, Pemerintah Pusat dengan DPR telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286 per jemaah. Tetapi, calon jemaah haji yang berangkat hanya menanggung 60 persen dari total biaya, sementara sisanya dipenuhi dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Meski begitu, biaya sebesar 60 persen atau sekitar Rp56.046.172 berlaku secara nasional dan merupakan biaya terendah. Besaran tersebut akan berbeda jika sudah ditetapkan per embarkasi.
“Biaya Rp56 juta sekian tersebut atau sebesar 60 persen belum embarkasi,” ucap Ashabul Kahfi.
BACA JUGA:
Biaya Haji 2024 Jemaah Hanya Bayar Rp56,04 Juta
Adapun biaya sebesar Rp56.046.172 dimanfaatkan untuk penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
“Kalau sisanya akan diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen,” ujar Ashabul Yamin.
Dari jumlah Rp37.364.114 sekian, menurut Ashabul Yamin meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Dia juga menyampaikan, penetapan besaran BPIH ini tergolong lebih awal dibanding penetapan di tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:
Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil dengan Skema Baru Ini
“Keputusan penetapan BPIH lebih awal 3 bulan untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi calon jemaah untuk mempersiapkan dana pelunasan,” paparnya.
Selanjutnya, dari biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp56 jutaan, besaran tersebut dikurangi dengan setoran awal Rp25 juta. Sehingga jemaah hanya perlu melunasi biaya haji 2024 sebesar Rp31.046.172 secara nasional.
Selain itu, juga terdapat skema baru yang harus diperhatikan calon jemaah haji sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha’ah kesehatan.
“Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” pungkasnya. [ayu/beq]






